ASPEK HUKUM TRADISI TOTAK OMPONG PRA NIKAH PADA MASYARAKAT MELAYU SILING PERMAI KECAMATAN SAYAN

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Rahman, Abdul
dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Baharuddin, Baharuddin
dc.contributor.author Sintia, Nada
dc.date.accessioned 2025-10-10T06:02:57Z
dc.date.available 2025-10-10T06:02:57Z
dc.date.issued 10-10-25
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7798
dc.description.abstract NADA SINTIA (12112081) Aspek Hukum Tradisi Totak Ompong Pranikah Pada Masyarakat Melayu Siling Permai Kecamatan Sayan: Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Tahun 2025. Tujuan Penelitian: 1. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi tradisi Totak Ompong pra nikah pada masyarakat Melayu Siling Permai kecamatan Sayan. 2. Untuk menganalisis dan mendeskripsikan aspek hukum yang terkandung dalam tradisi Totak Ompong pra pernikahan pada masyarakat melayu di desa Siling Permai kecamatan Sayan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dan jenis penelitian Empiris. Sumber data yang digunakan ialah. 1. sumber data primer tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. 2. sumber data sekunder buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara menggunakan pendekatan purposive sampling, observasi, dan dokumentasi. sedangkan Teknik dalam menganalisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa: 1. dalam praktik Totak Ompong pra pernikahan terdapat beberapa tahap yaitu: bearak-arak (iring-iringan), nijak ensango (menginjak rumput teki dan telur), ngonyong kayu api (mengangkat kayu bakar), sido mali (boleh atau pamali), notak jontong (gunting rambut), sambutan, berbalas pantun, beradu silat, notak ompong (memotong pagar penghalang); 2. praktik Totak Ompong yang dilakukan masyarakat melayu Siling Permai termasuk ke dalam ‘Urf shahih karena mengandung banyak nasihat bagi pengantin dan masyarakat. jika dihubungkan dengan qiyas termasuk dalam kebiasaan yang mubah selama tidak bertentangan dengan syariat islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Tradisi en_US
dc.subject Totak Ompong en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject 'Urf en_US
dc.subject Qiyas en_US
dc.title ASPEK HUKUM TRADISI TOTAK OMPONG PRA NIKAH PADA MASYARAKAT MELAYU SILING PERMAI KECAMATAN SAYAN en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account