Abstract:
Maya Fitria 12104065, Praktik Biaya Admin Pada Transaksi Transfer
Dan Tarik Tunai Melalui Agen Brilink Di Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas
Sanggau Prespektif Hukum Eknomi Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Insitut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui bagaimana praktik
pengambilan biaya admin transaksi transfer maupun tarik tunai oleh agen Brilink
di Desa Nanga Biang. 2) Untuk mengetahui pandangan tokoh agama di Desa
Nanga Biang terhadap praktik pengambilan biaya admin pada transaksi transfer
dan tarik tunai melalui agen BRILink di Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas
Sanggau. 3) Untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap
praktik pengambilan biaya admin oleh agen BRILink pada transaksi transfer dan
tarik tunai melalui BRILink Di Desa Nanga Biang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
metode normatif-empiris dengan teknik kualitatif. Penelitian ini menggunakan
teknik observasi dan wawancara di Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas
Kabupaten Sanggau. Peneliti mewawancarai pihak yang bersangkutan, yaitu
pengguna jasa, penyewa jasa layanan BRILink, dan tokoh agama serta melakukan
dokumentasi. Alat yang digunakan yaitu berupa pedoman wawancara, pedoman
observasi serta pedoman dokumentasi. Sumber data primer yang diperoleh
langsung dari hasil wawancara dengan informan, sedangkan sumber data sekunder
diperoleh dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabasahan data yang
digunakan yaitu triangulasi sumber dan triangulasi teknik.
Hasil penelitian ini menunjukan praktik biaya admin pada transaksi
transfer dan tarik tunai melalui agen BRILink di Desa Nanga Biang terdiri dari
empat tahapan: mendatangi agen, memilih layanan, melakukan transaksi, dan
pembayaran biaya admin. Akad yang digunakan adalah ijarah (imbal jasa atas
manfaat layanan), yang secara umum memudahkan masyarakat mengakses
layanan keuangan. Pandangan tokoh agama menyatakan bahwa praktik ini
diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan memperhatikan tiga hal: Keadilan,
harus ada kesepakatan di awal sebelum transaksi, Transparansi, informasi biaya
harus jelas dan konsisten, tidak memberatkan, terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Secara hukum, praktik ini sesuai dengan Pasal 295 dan
307 ayat 2 KHES tentang rukun ijarah dan waktu pembayaran ujrah. Namun,
dalam praktiknya masih belum memenuhi Pasal 301 KHES terkait keterbukaan
nominal imbalan sejak awal akad.