PRAKTIK BIAYA ADMIN PADA TRANSAKSI TRANSFER DAN TARIK TUNAI MELALUI AGEN BRILINK DI DESA NANGA BIANG KECAMATAN KAPUAS SANGGAU PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hakim, Muhammad Lutfi
dc.contributor.advisor Lusiana, Vinna
dc.contributor.advisor Prihantono, Prihantono
dc.contributor.advisor Hikmah, Nur
dc.contributor.author Fitria, Maya
dc.date.accessioned 2025-10-09T04:46:15Z
dc.date.available 2025-10-09T04:46:15Z
dc.date.issued 2025-10-08
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7792
dc.description.abstract Maya Fitria 12104065, Praktik Biaya Admin Pada Transaksi Transfer Dan Tarik Tunai Melalui Agen Brilink Di Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas Sanggau Prespektif Hukum Eknomi Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui bagaimana praktik pengambilan biaya admin transaksi transfer maupun tarik tunai oleh agen Brilink di Desa Nanga Biang. 2) Untuk mengetahui pandangan tokoh agama di Desa Nanga Biang terhadap praktik pengambilan biaya admin pada transaksi transfer dan tarik tunai melalui agen BRILink di Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas Sanggau. 3) Untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik pengambilan biaya admin oleh agen BRILink pada transaksi transfer dan tarik tunai melalui BRILink Di Desa Nanga Biang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode normatif-empiris dengan teknik kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik observasi dan wawancara di Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Peneliti mewawancarai pihak yang bersangkutan, yaitu pengguna jasa, penyewa jasa layanan BRILink, dan tokoh agama serta melakukan dokumentasi. Alat yang digunakan yaitu berupa pedoman wawancara, pedoman observasi serta pedoman dokumentasi. Sumber data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan informan, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabasahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini menunjukan praktik biaya admin pada transaksi transfer dan tarik tunai melalui agen BRILink di Desa Nanga Biang terdiri dari empat tahapan: mendatangi agen, memilih layanan, melakukan transaksi, dan pembayaran biaya admin. Akad yang digunakan adalah ijarah (imbal jasa atas manfaat layanan), yang secara umum memudahkan masyarakat mengakses layanan keuangan. Pandangan tokoh agama menyatakan bahwa praktik ini diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan memperhatikan tiga hal: Keadilan, harus ada kesepakatan di awal sebelum transaksi, Transparansi, informasi biaya harus jelas dan konsisten, tidak memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Secara hukum, praktik ini sesuai dengan Pasal 295 dan 307 ayat 2 KHES tentang rukun ijarah dan waktu pembayaran ujrah. Namun, dalam praktiknya masih belum memenuhi Pasal 301 KHES terkait keterbukaan nominal imbalan sejak awal akad. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject BRILink en_US
dc.subject Kompilasi en_US
dc.subject Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.subject Ijarah en_US
dc.title PRAKTIK BIAYA ADMIN PADA TRANSAKSI TRANSFER DAN TARIK TUNAI MELALUI AGEN BRILINK DI DESA NANGA BIANG KECAMATAN KAPUAS SANGGAU PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account