Abstract:
Arya Ardhana (11822032), “Transaksi Menggunakan Vending Machine
Menurut Pemimpin Pondok Pesantren Darul Khairat Di Kota Pontianak Dan
Pondok Pesantren Darudda’wah Di Kuburaya” Fakultas Syariah Prodi Hukum
Ekonomi Syariah (Mu’malah) Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) Konstruksi hukum jual beli
menggunakan mesin otomatis (Vending Machine): 2) Pandangan Pemimpin
Pondok Pesantren Darul Khairat dan Pondok Pesantren Darudda’wah Tentang Jual
Beli Menggunakan Mesin Otomatis (Vending Machine).
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris untuk mengetahui
sejauh mana bekerjanya hukum pada masyarakat. Penelitian normatif empiris
meliputi kajian tentang identifikasi hukum tidak tertulis dan efektivitas hukum.
Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, mengenai teknik pengumpulan
data yaitu dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan
melakukan wawancara dan observasi tersebut yang dianalisis maka dapat
disimpulkan beberapa pendapat mengenai Kontruksi Hukum Jual Beli
Menggunakan Vending Machine dan Pandangan Pemimpin Pondok Pesantren
Darul Khairat dan Pondok Pesantren Darudda’wah Tentang Jual Beli Menggunakan
Mesin Otomatis.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Konstruksi hukum jual beli melalui
vending machine dibangun atas dasar akad fi’liyyah yang sah dalam Islam.
Transaksi dilakukan tidak secara verbal, malainkan melalui tindakan. Pasal 59
KHES, menegaskan bahwa kesepakatan boleh dilakukan dengan lisan, tulisan, atau
isyarat. Adapun Pasal 60 KHES, menyatakan bahwa kesepakatan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan dan harapan masing-masing pihak. Selanjutnya transaksi
menggunakan Vending Machine diperbolehkan selama tidak ada unsur gharar, riba,
atau ketidakjelasan. 2) Menurut Pemimpin Pondok Pesantren Darul Khairat dan
Pondok Pesantren Darudda’wah bahwa transaksi menggunakan vending machine
dapat dikategorikan sebagai jual beli yang sah melalui bentuk akad jual beli
mu’athah dan at-ta’ati. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat fleksibel
dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, selama prinsip dasar syariah tetap
terpenuhi.