PENGGUNAAN TRANSAKSI VENDING MACHINE MENURUT PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUL KHAIRAT DI KOTA PONTIANAK DAN PONDOK PESANTREN DARUDDA’WAH DI KUBURAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Rahman, Abdul
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Ardhana, Arya
dc.date.accessioned 2025-10-02T01:33:51Z
dc.date.available 2025-10-02T01:33:51Z
dc.date.issued 2025-09
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7749
dc.description.abstract Arya Ardhana (11822032), “Transaksi Menggunakan Vending Machine Menurut Pemimpin Pondok Pesantren Darul Khairat Di Kota Pontianak Dan Pondok Pesantren Darudda’wah Di Kuburaya” Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’malah) Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2025. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) Konstruksi hukum jual beli menggunakan mesin otomatis (Vending Machine): 2) Pandangan Pemimpin Pondok Pesantren Darul Khairat dan Pondok Pesantren Darudda’wah Tentang Jual Beli Menggunakan Mesin Otomatis (Vending Machine). Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum pada masyarakat. Penelitian normatif empiris meliputi kajian tentang identifikasi hukum tidak tertulis dan efektivitas hukum. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, mengenai teknik pengumpulan data yaitu dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan melakukan wawancara dan observasi tersebut yang dianalisis maka dapat disimpulkan beberapa pendapat mengenai Kontruksi Hukum Jual Beli Menggunakan Vending Machine dan Pandangan Pemimpin Pondok Pesantren Darul Khairat dan Pondok Pesantren Darudda’wah Tentang Jual Beli Menggunakan Mesin Otomatis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Konstruksi hukum jual beli melalui vending machine dibangun atas dasar akad fi’liyyah yang sah dalam Islam. Transaksi dilakukan tidak secara verbal, malainkan melalui tindakan. Pasal 59 KHES, menegaskan bahwa kesepakatan boleh dilakukan dengan lisan, tulisan, atau isyarat. Adapun Pasal 60 KHES, menyatakan bahwa kesepakatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masing-masing pihak. Selanjutnya transaksi menggunakan Vending Machine diperbolehkan selama tidak ada unsur gharar, riba, atau ketidakjelasan. 2) Menurut Pemimpin Pondok Pesantren Darul Khairat dan Pondok Pesantren Darudda’wah bahwa transaksi menggunakan vending machine dapat dikategorikan sebagai jual beli yang sah melalui bentuk akad jual beli mu’athah dan at-ta’ati. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, selama prinsip dasar syariah tetap terpenuhi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Transaksi en_US
dc.subject Vending Machine en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.title PENGGUNAAN TRANSAKSI VENDING MACHINE MENURUT PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUL KHAIRAT DI KOTA PONTIANAK DAN PONDOK PESANTREN DARUDDA’WAH DI KUBURAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account