Abstract:
MUHAMMAD HARRY HIDAYAT (12112020), “Studi Komparasi Kesahihan
Nikah Rujuk Tanpa Dicatatkan Menurut Penghulu Kantor Urusan Agama dan
Penghulu masyarakat di Pontianak Timur”, Program Studi Hukum Keluarga Islam,
Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, tahun 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Mengetahui Penilaian Penghulu Kantor
Urusan Agama di Pontianak Timur tentang Keshahihan Nikah Rujuk tanpa dicatatkan
2). Mengetahui Penilaian Penghulu masyarakat di Pontianak Timur tentang Kesahihan
Nikah Rujuk tanpa dicatatkan. 3). Mengetahui Bagaimana Persamaan dan Perbedaan
Mendasar antara Penilaian Penghulu Kantor Urusan Agama dan Penghulu masyarakat
di Pontianak Timur tentang Nikah Rujuk Tanpa dicatatkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan
deskriptif-kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan
penghulu Kantor Urusan Agama dan Penghulu masyarakat di Pontianak Timur,
sedangkan data sekunder diambil dari literatur terkait. Teknik pengumpulan data
meliputi wawancara, dan dokumentasi, sementara analisis data dilakukan dengan
metode interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Bahwa Penilaian Penghulu Kantor
Urusan Agama Pontianak Timur tentang Kesahihan Nikah Rujuk tanpa dicatatkan
adalah bahwa meskipun secara syariat Islam rujuk tetap sah selama dilakukan dalam
masa iddah setelah talak raj’i, namun secara hukum negara, rujuk harus dicatatkan di
Kantor Urusan Agama sesuai dengan Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 163
Kompilasi Hukum Islam. 2). Bahwa Penilaian Penghulu masyarakat di Pontianak
Timur tentang Kesahihan Nikah Rujuk tanpa dicatatkan adalah bahwa rujuk dapat
dinyatakan sah selama syarat dan rukunnya telah terpenuhi, meskipun tidak dicatatkan
secara administratif. 3). Bahwa Persamaan dan Perbedaan Mendasar antara Penilaian
Penghulu Kantor Urusan Agama dan Penghulu masyarakat di Pontianak Timur tentang
Nikah Rujuk Tanpa dicatatkan menunjukkan bahwa kedua pihak sepakat bahwa rujuk
adalah bagian dari syariat Islam yang sah selama syarat-syaratnya terpenuhi. Namun,
perbedaannya terletak pada aspek legalitas: penghulu Kantor Urusan Agama
mensyaratkan pencatatan sebagai kondisi sah secara hukum negara, sementara
Penghulu masyarakat tidak menganggapnya sebagai prasyarat sah secara agama.