Studi Komparasi Nikah Rujuk Tanpa Dicatatkan Menurut Penghulu Kantor Urusan Agama dan Penghulu Masyarakat di Kecamatan Pontianak Timur

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Qomaruzzaman, Qomaruzzaman
dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Pulungan, Ishar
dc.contributor.author Hidayat, Muhammad Harry
dc.date.accessioned 2025-10-02T01:24:02Z
dc.date.available 2025-10-02T01:24:02Z
dc.date.issued 2025-08-03
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7748
dc.description.abstract MUHAMMAD HARRY HIDAYAT (12112020), “Studi Komparasi Kesahihan Nikah Rujuk Tanpa Dicatatkan Menurut Penghulu Kantor Urusan Agama dan Penghulu masyarakat di Pontianak Timur”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, tahun 2025. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Mengetahui Penilaian Penghulu Kantor Urusan Agama di Pontianak Timur tentang Keshahihan Nikah Rujuk tanpa dicatatkan 2). Mengetahui Penilaian Penghulu masyarakat di Pontianak Timur tentang Kesahihan Nikah Rujuk tanpa dicatatkan. 3). Mengetahui Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Mendasar antara Penilaian Penghulu Kantor Urusan Agama dan Penghulu masyarakat di Pontianak Timur tentang Nikah Rujuk Tanpa dicatatkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan penghulu Kantor Urusan Agama dan Penghulu masyarakat di Pontianak Timur, sedangkan data sekunder diambil dari literatur terkait. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, dan dokumentasi, sementara analisis data dilakukan dengan metode interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Bahwa Penilaian Penghulu Kantor Urusan Agama Pontianak Timur tentang Kesahihan Nikah Rujuk tanpa dicatatkan adalah bahwa meskipun secara syariat Islam rujuk tetap sah selama dilakukan dalam masa iddah setelah talak raj’i, namun secara hukum negara, rujuk harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama sesuai dengan Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 163 Kompilasi Hukum Islam. 2). Bahwa Penilaian Penghulu masyarakat di Pontianak Timur tentang Kesahihan Nikah Rujuk tanpa dicatatkan adalah bahwa rujuk dapat dinyatakan sah selama syarat dan rukunnya telah terpenuhi, meskipun tidak dicatatkan secara administratif. 3). Bahwa Persamaan dan Perbedaan Mendasar antara Penilaian Penghulu Kantor Urusan Agama dan Penghulu masyarakat di Pontianak Timur tentang Nikah Rujuk Tanpa dicatatkan menunjukkan bahwa kedua pihak sepakat bahwa rujuk adalah bagian dari syariat Islam yang sah selama syarat-syaratnya terpenuhi. Namun, perbedaannya terletak pada aspek legalitas: penghulu Kantor Urusan Agama mensyaratkan pencatatan sebagai kondisi sah secara hukum negara, sementara Penghulu masyarakat tidak menganggapnya sebagai prasyarat sah secara agama. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Nikah en_US
dc.subject Rujuk en_US
dc.subject Penghulu en_US
dc.subject Tanpa Pencatatan en_US
dc.subject Komparasi en_US
dc.title Studi Komparasi Nikah Rujuk Tanpa Dicatatkan Menurut Penghulu Kantor Urusan Agama dan Penghulu Masyarakat di Kecamatan Pontianak Timur en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account