Abstract:
Risma Shayrani (12112013). Nilai Islam Dalam Adat Maantar Jujuran Pada Pernikahan Suku Banjar di Desa Jongkat akultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2025.
Tujuan penelitian ini: 1) Untuk mengetahui praktik tradisi Maantar Jujuran pada proses Pernikahan adat Suku Banjar di Desa Jongkat. 2) Untuk mengetahui nilai islam yang terdapat diadat Maantar Jujuran dalam Pernikahan adat Suku Banjar di Desa Jongkat.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh dari dua sumber yaitu sumber data primer berupa wawancara dari masyarakat desa Jongkat dengan subjek wawancara yaitu tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat yang biasa melakukan adat Maantar Jujuran. Sumber data sekunder seperti buku-buku, artikel, jurnal, dan karya tulis ilmiah lainya yang berkaitan dengan adat Maantar Jujuran. Wawancara merupakan Teknik analisis data peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, verivikasi data, dan kesimpulan. Kemudian, data diolah dan diperiksa keabsahan datanya dengan trianggulasi teknik.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa: 1) Adat Maantar Jujuran merupakan prosesi penting yang dilaksanakan sebelum akad nikah, di mana pihak keluarga laki-laki mengantarkan uang (sering disebut “uang asap) dan barang Jujuran seperti kain Sasirangan (bisa juga kain songket), perhiasan, dan makanan sebagai simbol keseriusan dan penghormatan kepada pihak perempuan. 2) Dalam adat Maantar Jujuran bukan hanya sebagai prosesi budaya, tetapi juga dari perspektif Islam sehingga mampu menilai simbol-simbol adat sebagai wujud tanggung jawab, penghormatan, keikhlasan, dan silaturahmi. Oleh sebab itu, dapat dilihat bahwa penilaian adat Maantar Jujuran pada dasarnya tidak bertentangan dengan syariat Islam selama dilaksanakan secara wajar dan tidak memberatkan salah satu pihak. Dan untuk teori yang digunakan ialah teori nilai untuk mengungkap nilai-nilai Islam yang terkandung dalam adat, serta teori ‘urf dalam Islam yang menegaskan bahwa adat dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat.