NILAI ISLAM DALAM ADAT MAANTAR JUJURAN PADA PERNIKAHAN SUKU BANJAR DI DESA JONGKAT

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Prakoso, Imam Agung
dc.contributor.author Shayrani, Risma
dc.date.accessioned 2025-09-30T07:49:12Z
dc.date.available 2025-09-30T07:49:12Z
dc.date.issued 2025-09-30
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7742
dc.description.abstract Risma Shayrani (12112013). Nilai Islam Dalam Adat Maantar Jujuran Pada Pernikahan Suku Banjar di Desa Jongkat akultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2025. Tujuan penelitian ini: 1) Untuk mengetahui praktik tradisi Maantar Jujuran pada proses Pernikahan adat Suku Banjar di Desa Jongkat. 2) Untuk mengetahui nilai islam yang terdapat diadat Maantar Jujuran dalam Pernikahan adat Suku Banjar di Desa Jongkat. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh dari dua sumber yaitu sumber data primer berupa wawancara dari masyarakat desa Jongkat dengan subjek wawancara yaitu tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat yang biasa melakukan adat Maantar Jujuran. Sumber data sekunder seperti buku-buku, artikel, jurnal, dan karya tulis ilmiah lainya yang berkaitan dengan adat Maantar Jujuran. Wawancara merupakan Teknik analisis data peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, verivikasi data, dan kesimpulan. Kemudian, data diolah dan diperiksa keabsahan datanya dengan trianggulasi teknik. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa: 1) Adat Maantar Jujuran merupakan prosesi penting yang dilaksanakan sebelum akad nikah, di mana pihak keluarga laki-laki mengantarkan uang (sering disebut “uang asap) dan barang Jujuran seperti kain Sasirangan (bisa juga kain songket), perhiasan, dan makanan sebagai simbol keseriusan dan penghormatan kepada pihak perempuan. 2) Dalam adat Maantar Jujuran bukan hanya sebagai prosesi budaya, tetapi juga dari perspektif Islam sehingga mampu menilai simbol-simbol adat sebagai wujud tanggung jawab, penghormatan, keikhlasan, dan silaturahmi. Oleh sebab itu, dapat dilihat bahwa penilaian adat Maantar Jujuran pada dasarnya tidak bertentangan dengan syariat Islam selama dilaksanakan secara wajar dan tidak memberatkan salah satu pihak. Dan untuk teori yang digunakan ialah teori nilai untuk mengungkap nilai-nilai Islam yang terkandung dalam adat, serta teori ‘urf dalam Islam yang menegaskan bahwa adat dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Nilai en_US
dc.subject Islam en_US
dc.subject Maantar Jujuran en_US
dc.subject Pernikahan Banjar en_US
dc.title NILAI ISLAM DALAM ADAT MAANTAR JUJURAN PADA PERNIKAHAN SUKU BANJAR DI DESA JONGKAT en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account