Abstract:
MISWI (12104018): ”Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan di Desa
Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya”, Program Studi
Hukum Ekonomi Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada
tahun 2025.
Praktik arisan yang terjadi pada masyarakat di desa Puguk sering
menimbulkan masalah, seperti pemahaman akad yang berbeda-beda antar anggota
dan masayarakat yang menimbulkan kesenjangan sosial. Oleh karena itu, penting
untuk memahami akad yang ada dalam praktik arisan dalam pandangan hukum
Islam secara mendalam, serta bagaimana dampak ekonomi dan sosial yang
mempengaruhi anggota dan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1)
mengetahui praktik arisan di desa Puguk, Kecamatan Sungai Ambawang, 2)
mengetahui dampak, dan 3) mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik
arisan di desa Puguk, Kecamatan Sungai Ambawang.arisan di desa Puguk,
Kecamatan Sungai Amabawang.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris,
penelitian lapangan, dengan metode deskriptif-kualitatif dan pendekatan secara
normatif-empiris. Sumber data primer diperoleh melalui para anggota masyarakat
yang melakukan kegiatan arisan, dan tokoh agama masyarakat desa Puguk,
sedangkan sumber data sekunder berasal dari jurnal dan dokumen yang relevan.
Teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, dengan alat pengumpulan
data berupa pedoman wawancara. Teknik pemeriksaan data menggunakan
triangulasi sumber. Analisis dilakukukan melalui pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan arisan di desa Puguk,
Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan cara
kesepakatan bersama , dengan perjanjian yang mendapatkan dana atau uang arisan
adalah orang yang telah mendapatkan jadwal untuk melaksankan kegiatan arisan
setiap satu minggu sekali pada malam jum’at atau sehari sebelum acara dimulai. 2)
Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari keterlambatan penyetoran objek
arisan membuat tuan rumah penyelenngara merasa dirugikan karena harus
menutupi sendiri uang arisan yang belum disetorkan oleh anggota dan para anggota
yang terlambat menyetorkan uang arisan akan mendapatkan sanksi sosial, yaitu
menjadi bahan omongan para warga dan masyarakat. 3) Praktik arisan di desa
Puguk, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya tidak sesuai dengan
akad wadi’ah, karena dalam konteks arisan dalam pandangan hukum Islam
termasuk dalam akad qardh atau utang-piutang.