Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah,
dc.contributor.advisor Nahdhiyah, Husnun
dc.contributor.advisor Lukman, Lukman
dc.contributor.advisor Miskari, Miskari
dc.contributor.author Miswi, Miswi
dc.date.accessioned 2025-09-30T07:33:04Z
dc.date.available 2025-09-30T07:33:04Z
dc.date.issued 2025-09-29
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7741
dc.description.abstract MISWI (12104018): ”Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya”, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025. Praktik arisan yang terjadi pada masyarakat di desa Puguk sering menimbulkan masalah, seperti pemahaman akad yang berbeda-beda antar anggota dan masayarakat yang menimbulkan kesenjangan sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami akad yang ada dalam praktik arisan dalam pandangan hukum Islam secara mendalam, serta bagaimana dampak ekonomi dan sosial yang mempengaruhi anggota dan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui praktik arisan di desa Puguk, Kecamatan Sungai Ambawang, 2) mengetahui dampak, dan 3) mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik arisan di desa Puguk, Kecamatan Sungai Ambawang.arisan di desa Puguk, Kecamatan Sungai Amabawang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, penelitian lapangan, dengan metode deskriptif-kualitatif dan pendekatan secara normatif-empiris. Sumber data primer diperoleh melalui para anggota masyarakat yang melakukan kegiatan arisan, dan tokoh agama masyarakat desa Puguk, sedangkan sumber data sekunder berasal dari jurnal dan dokumen yang relevan. Teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, dengan alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara. Teknik pemeriksaan data menggunakan triangulasi sumber. Analisis dilakukukan melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan arisan di desa Puguk, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan cara kesepakatan bersama , dengan perjanjian yang mendapatkan dana atau uang arisan adalah orang yang telah mendapatkan jadwal untuk melaksankan kegiatan arisan setiap satu minggu sekali pada malam jum’at atau sehari sebelum acara dimulai. 2) Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari keterlambatan penyetoran objek arisan membuat tuan rumah penyelenngara merasa dirugikan karena harus menutupi sendiri uang arisan yang belum disetorkan oleh anggota dan para anggota yang terlambat menyetorkan uang arisan akan mendapatkan sanksi sosial, yaitu menjadi bahan omongan para warga dan masyarakat. 3) Praktik arisan di desa Puguk, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya tidak sesuai dengan akad wadi’ah, karena dalam konteks arisan dalam pandangan hukum Islam termasuk dalam akad qardh atau utang-piutang. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Arisan, en_US
dc.subject Pandangan en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Akad en_US
dc.subject Qardh en_US
dc.title Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account