Abstract:
NOFAL (NIM. 12104057), "Penerapan Akad Musaqoh Dalam Praktek
Bagi Hasil Kebun Karet Di Desa Pasak Kecamatan Sungai Ambawang”
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Pontianak, tahun 2025.
Praktik bagi hasil kebun karet di Desa Pasak selama ini dilakukan
dengan menggunakan akad musaqah yang berlandaskan prinsip-prinsip
syariah dan nilai lokal masyarakat agraris. Sistem ini menjadi solusi ekonomi
bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan modal untuk membeli atau
menyewa lahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui
karakteristik dan kualifikasi pelaku akad musaqah dalam praktik bagi hasil
kebun karet di Desa Pasak; 2) mengetahui isi akad musaqah dalam praktek
bagi hasil kebun karet di desa Pasak Kecamatan Sungai Ambawang; 3)
mengetahui sighat dalam praktek akad musaqah di desa Pasak Kecamatan
Sungai Ambawang.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum
empiris atau field research dengan pendekatan normatif-empiris. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk menggambarkan realitas
lapangan secara utuh. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara
mendalam dengan pemilik lahan dan penggarap, sementara data sekunder
berasal dari literatur, dokumen, dan peraturan terkait akad musaqah. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara, dan
dokumentasi. Alat pengumpulan data menggunakan pedoman observasi,
pedoman wawancara, serta dokumen terkait. Keabsahan data diperoleh
melalui triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Analisis data dilakukan secara
sistematis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Karakteristik pelaku akad
musaqah didominasi oleh motivasi ekonomi dan sosial seperti keterbatasan
modal, harapan akan keadilan, dan pemenuhan kebutuhan keluarga.
Kompetensi teknis dan pengalaman menjadi lebih penting daripada latar
belakang pendidikan formal, dengan kerja sama berlangsung selama tujuh
hingga sepuluh tahun; 2) Isi akad musaqah mencakup pembagian tugas,
proporsi pembagian hasil (60% penggarap dan 40% pemilik lahan), serta
mekanisme pemasaran. Proses negosiasi partisipatif dan evaluasi berkala
menjaga kesepakatan tetap relevan; 3) Sighat dilakukan secara sederhana
melalui ikrar lisan, jabat tangan, dan pembacaan bismillah dengan kehadiran
saksi. Meskipun tidak tertulis, sighat ini dianggap sah dan mengikat secara
moral dan spiritual serta mencerminkan adaptasi syariah dengan norma lokal.