Abstract:
YULIANA 11822017. Sewa Menyewa Lahan Pertanian Di Desa Sarang Burung
Kolam Dalam Rekontruksi Akad Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
(KHES). Skripsi, Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Angkatan 2018, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Praktik sewa-menyewa lahan
pertanian di Desa Sarang Burung Kolam. 2). Hukum sewa-menyewa lahan
pertanian di Desa Sarang Burung Kolam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES).
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif lapangan (field research)
yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Desa Sarang Burung Kolam. Sumber
data yaitu: 1). Data primer yang diambil melelaui wawancara pemilik lahan dan
penyewa. 2). Data sekunder diambil dari buku, skripsi, jurnal dan KHES. Teknik
pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokomentasi. Alat pengumpulan
data berupa pedoman wawancara. Teknik keabsahan data mengunakan metode
triangulasi. Analisis data yang digunakan reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Praktik sewa menyewa menurut
masyarakat di Desa Sarang Burung Kolam, sewa menyewa tanah adalah
meminjamkan tanah kepada orang lain disertai upah dengan menggunakan akad
lisan dalam hitungan satu borong (1600 M) luas tanah, sistem waktu sewa dua kali
dalam satu tahun pada musim tahun kacik (bulan rajab-dzulhijjah) dan musim tahun
basar (bulan muharram-jumadhil akhir), pembayaran upah sewa menggunakan
uang dan padi baik dilakukan diawal atau akhir akad, jika menggunakan uang maka
pembayaran sebesar Rp.500.000,00 dan perhitungan dengan harga padi, jika harga
padi Rp. 6.000 maka harus membayar Rp.600.000,00 dari perhitungan 100 kg padi
dengan batas minimal hasil padi 300 kg perborong, sama halnya jika menggunakan
padi maka penyewa membayar 100 kg padi batas minimal hasil padi 300 kg
perborong. Jika terjadi permasalahan karena perubahan cuaca dan hama yang
mengakibatkan gagal panen, maka ada fleksibelitas waktu untuk menanam ditahun
berikutnya tanpa membayar kembali uang sewa atau tetap membayar sesuai
kesepakatan. Pihak yang terlibat dalam praktik sewa menyewa ini adalah
masyarakat setempat dan masyarakat luar Desa Sarang Burung Kolam. 2). Hukum
praktik sewa menyewa masyarakat di Desa Sarang Burung Kolam telah mengacu
pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada BAB I pasal 20 tentang ketentuan
umum. Maka pada pelaksaannya praktik sewa menyewa yang dilakukan disebut
juga dengan istilah ijarah. Pelaksanaan sewa menyewa di Desa Sarang Burung
Kolam sudah sesuai dan sah menurut hukum syara’ sebagaimana rukun dan syarat
akad sewa dalam (KHES) pasal 295 adanya musta’jir atau pihak yang menyewa,
mu’ajir atau orang yang menyewakan, ma’jur atau benda yang diijarahkan, akad
dengan berasaskan asas akad ikhtiyari (akad suka rela) BAB II pasal 21 tentang
asas-asas akad.