Sewa Menyewa Laha Pertanian di Desa Sarang Burung Kolam Dalam Rekontruksi Akad Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Baihaqi, Baihaqi
dc.contributor.author Yuliana, Yuliana
dc.date.accessioned 2025-09-29T02:28:32Z
dc.date.available 2025-09-29T02:28:32Z
dc.date.issued 2025-09-26
dc.identifier.citation APA (American Psyichological Assocition) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7722
dc.description.abstract YULIANA 11822017. Sewa Menyewa Lahan Pertanian Di Desa Sarang Burung Kolam Dalam Rekontruksi Akad Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Skripsi, Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Angkatan 2018, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Praktik sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Sarang Burung Kolam. 2). Hukum sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Sarang Burung Kolam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Desa Sarang Burung Kolam. Sumber data yaitu: 1). Data primer yang diambil melelaui wawancara pemilik lahan dan penyewa. 2). Data sekunder diambil dari buku, skripsi, jurnal dan KHES. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokomentasi. Alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara. Teknik keabsahan data mengunakan metode triangulasi. Analisis data yang digunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Praktik sewa menyewa menurut masyarakat di Desa Sarang Burung Kolam, sewa menyewa tanah adalah meminjamkan tanah kepada orang lain disertai upah dengan menggunakan akad lisan dalam hitungan satu borong (1600 M) luas tanah, sistem waktu sewa dua kali dalam satu tahun pada musim tahun kacik (bulan rajab-dzulhijjah) dan musim tahun basar (bulan muharram-jumadhil akhir), pembayaran upah sewa menggunakan uang dan padi baik dilakukan diawal atau akhir akad, jika menggunakan uang maka pembayaran sebesar Rp.500.000,00 dan perhitungan dengan harga padi, jika harga padi Rp. 6.000 maka harus membayar Rp.600.000,00 dari perhitungan 100 kg padi dengan batas minimal hasil padi 300 kg perborong, sama halnya jika menggunakan padi maka penyewa membayar 100 kg padi batas minimal hasil padi 300 kg perborong. Jika terjadi permasalahan karena perubahan cuaca dan hama yang mengakibatkan gagal panen, maka ada fleksibelitas waktu untuk menanam ditahun berikutnya tanpa membayar kembali uang sewa atau tetap membayar sesuai kesepakatan. Pihak yang terlibat dalam praktik sewa menyewa ini adalah masyarakat setempat dan masyarakat luar Desa Sarang Burung Kolam. 2). Hukum praktik sewa menyewa masyarakat di Desa Sarang Burung Kolam telah mengacu pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada BAB I pasal 20 tentang ketentuan umum. Maka pada pelaksaannya praktik sewa menyewa yang dilakukan disebut juga dengan istilah ijarah. Pelaksanaan sewa menyewa di Desa Sarang Burung Kolam sudah sesuai dan sah menurut hukum syara’ sebagaimana rukun dan syarat akad sewa dalam (KHES) pasal 295 adanya musta’jir atau pihak yang menyewa, mu’ajir atau orang yang menyewakan, ma’jur atau benda yang diijarahkan, akad dengan berasaskan asas akad ikhtiyari (akad suka rela) BAB II pasal 21 tentang asas-asas akad. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Sewa Meyewa en_US
dc.subject Lahan Pertanian en_US
dc.title Sewa Menyewa Laha Pertanian di Desa Sarang Burung Kolam Dalam Rekontruksi Akad Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account