Abstract:
AL NAZHARI (12104022) Analisis Karakteristik Maaliyah Pada Aset Kripto Memecoin Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik maaliyah pada Aset Kripto Memecoin dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Memecoin, seperti Dogecoin dan Shiba Inu, merupakan jenis Aset Kripto yang diakui secara Hukum positif di Indonesia sebagai komoditas digital berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan saat ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) sebagai aset keuangan digital .
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, dengan sumber utama berupa fatwa ulama dan regulasi pemerintah, serta sumber sekunder dari jurnal dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Memecoin belum dapat dikategorikan sebagai mal (harta) secara syar’i karena tidak memiliki nilai guna riil, manfaat intrinsik, maupun underlying asset, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah (komoditas) dalam Hukum Ekonomi Syariah. Namun, negara melalui regulasi Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melegitimasi keberadaan Memecoin sebagai instrumen investasi legal yang diawasi secara ketat. Penelitian ini menyoroti adanya perbedaan sudut pandang antara otoritas keagamaan dan negara terkait status Hukum Memecoin, serta menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan pengakuan terhadap aset digital sebagai bentuk adaptasi Hukum dalam era ekonomi digital .