Abstract:
Muhammad Very Gunawan, “Khulu’ Perspektif Mazhab Syafi’i dan
Hambali serta Relevansinya dengan Kompilasi Hukum Islam”. Fakultas
Syariah, Prodi Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Institut Agama Islam
Negeri Pontianak, 2025.
Ada tiga tujuan dalam penelitian ini. Pertama, Untuk mengetahui
konsep khulu’ (gugat ceri) dalam hukum Islam. Kedua, Untuk mengetahui
konsep khulu’ menurut mazhab Syafi’i dan Hambali. Ketiga, Untuk
mengetahui relevansi konsep khulu’ dalam pendapat mazhab Syafi’i dan
mazhab Hambali dengan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis riset
kepustakaan (library research). Sumber data dalam penelitian ini adalah Al
Umm, Al-Muqni, Fiqhu As Sunnah, Bidāyatul Mujtahid, Fiqih Empat
Madzhab untuk menelusuri pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali, dan
Kompilasi Hukum Islam, sedangkan sumber sekundernya diambil dari
sejumlah karya ilmiah yang sesuai dengan fokus penelitian. Data yang
terkumpul dianalisis secara komperatif dan dianalisis menggunakan data
kualitatif.
Ada tiga hasil penelitian dalam skripsi ini. Pertama, khulu’ dalam
hukum islam adalah perceraian yang di inisiasi oleh istri yang disertai dengan
sejumlah iwad sebagai kompensasi untuk melepaskan diriya dari ikatan
pernikahan. Kedua, mazhab Syafi’i menganggap khulu’ sebagai talak
sedangkan mazhab Hambali menganggap sebagai fasak. perbedaan kedua
pendapat ini berimplikasi kepada kemungkinan masa iddah dan rujuk
kembali. Jika menggunakan mazhab Syafi’i, maka suami masih bisa rujuk
kembali selama masa iddah, jika menggunakan mazhab Hambali, maka suami
tidak perlu menunggu masa iddah istri dan melakukan akad yang baru.
Ketiga, konsep khulu dalam mazhab Syafi’i lebih relevan dengan Pasal 119
Kompilasi Hukum Islam. Namun, mantan suami tidak boleh rujuk dengan
mantan istirinya kecuali melalui akad nikah baru meskipun dalam masa
iddah.