Abstract:
Habibillah Putra Permana (11822015). Status Halal Produk Frozen Food
Toko Om Jack di Kota Pontianak Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Tentang Jaminan Produk Halal. Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah
(Mu’amalah) Institut Agama Negeri Islam Negeri Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini ada dua. Pertama, praktik penjualan produk makanan
frozen food yang tidak memiliki status halal pada Toko Om Jack di Kota Pontianak.
Kedua, status halal pada produk-produk di Toko Om Jack dalam perspektif
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris,
jenis penelitian ini merupakan sebuah jenis penelitian hukum yang berupa untuk
melihat hukum dalam artian yang nyata dan untuk mengetahui sejauh mana
bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif, karena peneliti menggali fenomena-fenomena yang
bersifat deskriptif. Metode ini juga digunakan untuk menjelaskan tentang status
kehalalan suatu produk frozen food pada Toko Om Jack di Kota Pontianak.
Hasil penelitian ini ada dua. Pertama, praktik penjualan produk makanan
frozen food yang tidak memiliki status halal pada Toko Om Jack di Kota Pontianak
berjalan secara umum sebagaimana praktik perdagangan pada umumnya, yakni
dengan sistem transaksi langsung antara penjual dan pembeli. Produk disimpan
dalam freezer dan dipajang dalam kondisi beku, sesuai dengan standar umum
penyimpanan makanan beku. Kedua, bedasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 33
Tahun 2014, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah
Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas haram, dan
cukup diberi label tidak halal, dengan ini mengingat bahwa kejelasan status halal
menjadi faktor penting dalam keputusan membeli. Kesimpulan dari penelitian ini
adalah bahwa praktik penjualan produk frozen food tanpa sertifikat halal pada Toko
Om Jack belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diperlukan peningkatan pengawasan, edukasi, dan dorongan dari pemerintah agar
pelaku usaha memahami pentingnya jaminan produk halal sebagai perlindungan
terhadap hak konsumen, khususnya umat Muslim.