Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah 1). Mengetahui Proses pelaksanaan Bimbingan
Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam
mengurangi tingkat perceraian di KUA Kecamatan Pontianak Kota. 2).
Mengetahui upaya yang telah dilakukan untuk pelaksanaan Bimbingan Badan
Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dapat mengurangi
tingkat perceraian di KUA Kecamatan Pontianak Kota.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan
metode deskriptif. Sumber dalam penelitian ini adalah Kepala BP4, Pembimbing
Perkawinan, dan 2 pasang calon pengantin. Lokasi penelitian ini adalah di KUA
Kecamatan Pontianak Kota Jl. Dr. Wahidin.S, Kelurahan Sungai bangkong
Kecamatan Pontianak Kota. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian tehnik
analisis data adalah menggunakan tehnik reduksi data, penyajian data (display
data) dan penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data
pada penelitian ini adalah triangulasi.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1). Pelaksanaan bimbingan
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai upaya
mencegah perceraian di Kecamatan Pontianak Kota dengan beberapa tahapan dan
beberapa unsur. Tahapan pertama awal, tengah dan akhir; sedangkan unsur terdiri
dari objek subjek, narasumber, materi bimbingan dan media bimbingan. 2). Upaya
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Mencegah
Perceraian di Kecamatan Pontianak Kota ialah dengan memberikan bimbingan
pernikahan, talak, rujuk dan bekerjasama dengan instansi, lembaga ataupun
organisasi yang memiliki kesamaan tujuan. Faktor pendukung dalam pelaksanaan
bimbingan ini ialah calon pengantin yang ikut serta dalam bimbingan dan
pembimbing yang memberikan materi pada saat bimbingan. Adapun faktor
penghambatnya adalah kurangnya waktu pertemuan dalam bimbingan BP4 dan
ketersediaan waktu yang terbatas (2 jam per pembimbing) kurang efektif untuk
menyampaikan materi.