PELAKSANAAN BIMBINGAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENGURANGI TINGKAT PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PONTIANAK KOTA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yusriadi
dc.contributor.advisor Barriyati
dc.contributor.author UMAM, KHAIRUL
dc.date.accessioned 2022-06-20T10:16:35Z
dc.date.available 2022-06-20T10:16:35Z
dc.date.issued 2022-01-21
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/771
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah 1). Mengetahui Proses pelaksanaan Bimbingan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam mengurangi tingkat perceraian di KUA Kecamatan Pontianak Kota. 2). Mengetahui upaya yang telah dilakukan untuk pelaksanaan Bimbingan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dapat mengurangi tingkat perceraian di KUA Kecamatan Pontianak Kota. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber dalam penelitian ini adalah Kepala BP4, Pembimbing Perkawinan, dan 2 pasang calon pengantin. Lokasi penelitian ini adalah di KUA Kecamatan Pontianak Kota Jl. Dr. Wahidin.S, Kelurahan Sungai bangkong Kecamatan Pontianak Kota. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian tehnik analisis data adalah menggunakan tehnik reduksi data, penyajian data (display data) dan penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data pada penelitian ini adalah triangulasi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1). Pelaksanaan bimbingan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai upaya mencegah perceraian di Kecamatan Pontianak Kota dengan beberapa tahapan dan beberapa unsur. Tahapan pertama awal, tengah dan akhir; sedangkan unsur terdiri dari objek subjek, narasumber, materi bimbingan dan media bimbingan. 2). Upaya Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Mencegah Perceraian di Kecamatan Pontianak Kota ialah dengan memberikan bimbingan pernikahan, talak, rujuk dan bekerjasama dengan instansi, lembaga ataupun organisasi yang memiliki kesamaan tujuan. Faktor pendukung dalam pelaksanaan bimbingan ini ialah calon pengantin yang ikut serta dalam bimbingan dan pembimbing yang memberikan materi pada saat bimbingan. Adapun faktor penghambatnya adalah kurangnya waktu pertemuan dalam bimbingan BP4 dan ketersediaan waktu yang terbatas (2 jam per pembimbing) kurang efektif untuk menyampaikan materi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Bimbingan BP4 en_US
dc.subject Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan id
dc.subject Perceraian id
dc.subject KUA id
dc.subject Kantor Urusan Agama id
dc.title PELAKSANAAN BIMBINGAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENGURANGI TINGKAT PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PONTIANAK KOTA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account