Abstract:
Ahmad Dzaki Slamet (12112051). Tradisi Bebalas Baki oleh Pihak
Perempuan saat Lamaran pada Masyarakat Semperiuk B Kabupaten Sambas.
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) bagaimana pelaksanaan tradisi
bebalas baki oleh pihak perempuan saat lamaran pada masyarakat Desa Semperiuk
B Kabupaten Sambas; 2) Bagaimana perspektif ‘urf tradisi bebalas baki oleh pihak
perempuan saat lamaran pada masyarakat Desa Semperiuk B Kabupaten Sambas.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reseacrh) dengan
metode deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data
penelitian ini ada dua yang terdiri dari: 1) sumber data primer yang diperoleh dari
hasil wawancara kepada para informan termasuk di dalamnya yaitu pelaku dalam
tradisi bebalas baki dan juga tokoh masyarakat atau tokoh agama; 2) sumber data
sekunder yaitu jurnal, artikel, dan buku yang relevan dengan penelitian ini. Teknik
yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara dan
observasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan reduksi data,
penyajian data, dan penarikan simpulan. Teknik uji keabsahan data menggunakan
triangulasi sumber.
Berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan oleh peneliti, maka peneliti
dapat simpulkan bahwa: 1) Dalam pelaksanaan tradisi bebalas baki memiliki
beberapa tahapan, yaitu: pihak laki-laki yang datang ke rumah pihak perempuan,
pihak perempuan menyiapkan tempat, pihak perempuan menyiapkan pembawa
acara, pihak laki-laki melamar pihak perempuan, menerima lamaran dari pihak laki
laki, penyerahan barang cikraman, penerimaan barang cikraman, membalas barang
cikraman (bebalas baki), tukar cincin, doa bersama, makan saprahan, yang terakhir
ada bersalaman: 2) Menurut perspektif ‘urf dilihat dari sifatnya tradisi bebalas baki
termasuk dalam ‘urf ‘amali karena tradisi tersebut dilaksanakan dengan perbuatan,
dari segi ruang lingkupnya, tradisi tersebut termasuk dalam ‘urf khas dikarenakan
tradisi tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat tertentu, dan dari segi
keabsahannya tradisi tersebut termasuk dalam ‘urf shahih dikarenakan tradisi ini
sudah dilakukan secara umum dan sudah dilakukan secara turun-temurun dan dari
segi pelaksanaannya juga tidak ada proses yang memeberatkan pihak manapun.