Abstract:
M. Hanafi, dengan NIM 2174200031, 2022. Analisis Penerapan Manajemen
Risiko pada Pembiayaan Murabahah di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Cabang Pontianak.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh data penurunan pembiayaan bermasalah
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Pontianak yang sangat signifikan serta
penelitian terdahulu yang fokus pada bagian tertentu dalam mengkaji penerapan
manajemen risiko pada pembiayaan murabahah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep manajemen risiko
dan penerapannya pada pembiayaan murabahahnya. Hasil penelitian ini mampu
menemukan hal baru dalam penerapan manajemen risiko dengan menggunakan
proses inovatif dan produktif yang muncul dari pemahaman penanganan dan
penyelesaian pembiayaan bermasalah yaitu penjualan pembiayaan bermasalah
kepada perusahaan pengelola aset (PPA).
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik
pendekatan kualitatif. Sumber data keterangan para informan dan dokumen
dokumen. Adapun pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan bersifat kualitatif dengan
melakukan langkah-langkah analisis data yakni: pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data, kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Konsep manajemen risiko pada
pembiayaannya lengkap dan memadai berupa panduan kebijakan manajemen
risiko serta manual dan prosedur manajemen risiko pembiayaan yang sesuai
dengan POJK No. 65/POJK.03/2016 dan SOP/alur proses pembiayaan sebagai
pedoman pelaksanaan pembiayaan. 2). Penerapan manajemen risiko pada
pembiayaan murabahah sudah efektif dengan berjalannya; Pertama, mitigasi
risiko sejak awal pembiayaan sampai dengan lunas diantaranya; a) screening
terhadap nasabah sasaran pembiayaan, b) pengumpulan dan verifikasi data
pembiayaan, c) analisis pembiayaan, d) analisa pemeringkatan nasabah, scoring
serta THP, e) pengikatan pembiayaan, f) dokumentasi serta g) pemantauan
pembiayaan meskipun baru pengecekan rekening angsuran nasabah dan telepon
belum ada kunjungan rutin ke nasabah. Kedua, penanganan dan penyelesaian
pembiayaan bermasalah keseluruhannya telah optimal diantaranya; a)
restrukturisasi meskipun masih bersifat tidak pemanen, b) penjualan jaminan
secara sukarela atau lelang, c) penjualan pembiayaan bermasalah kepada
perusahaan pengelola aset (PPA).