Abstract:
Muhammad Rizal (11912026), Proses Pernikahan Antara Penduduk Islam
Transmigran Dengan Penduduk Dayak Pompakng Berdasarkan Pandangan
Pemuka Agama Islam (Studi Kasus Di Desa Tapang Dulang Kecamatan Kapuas
Kabupaten Sanggau). Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam
(Ahwal Syakhshiyyah), IAIN Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui proses pernikahan antara
penduduk Islam transmigran dan penduduk Dayak Pompakng di Desa Tapang
Dulang; 2) Mengetahui pandangan pemuka agama terhadap pernikahan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris
(socio-legal). Data primer diperoleh dari wawancara dengan mantan Pemuka Adat
dan empat Pemuka Agama Islam, sedangkan data sekunder berasal dari buku,
jurnal, dan penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data mencakup observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan
penarikan kesimpulan, serta keabsahan data diperiksa dengan teknik member
check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Proses pernikahan antara
penduduk Islam transmigran dan Dayak Pompakng di Desa Tapang Dulang
dimulai dari tahap acara pertunangan yang menandai awal dari proses pernikahan
kemudian dilanjutkan dengan tahap penyampaian peraturan adat istiadat Dayak
Pompakng yang harus dipatuhi oleh kedua pasangan. 2) Pandangan pemuka
agama terhadap pernikahan tersebut pada umumnya bersifat akomodatif selama
syarat dan rukun nikah dalam Islam terpenuhi, serta pihak non-Muslim bersedia
masuk Islam. Mereka menolak unsur adat yang bertentangan dengan syariat
(seperti pengesahan adat sebelum akad) karena termasuk dalam ‘urf fasid, namun
tetap menghargai budaya lokal selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.