Proses Pernikahan Antara Penduduk Islam Transmigran Dengan Penduduk Dayak Pompakng Berdasarkan Pandangan Pemuka Agama Islam

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Nadhiyyah, Husnun
dc.contributor.author Rizal, Muhammad
dc.date.accessioned 2025-09-08T01:41:56Z
dc.date.available 2025-09-08T01:41:56Z
dc.date.issued 2025-07-15
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7621
dc.description.abstract Muhammad Rizal (11912026), Proses Pernikahan Antara Penduduk Islam Transmigran Dengan Penduduk Dayak Pompakng Berdasarkan Pandangan Pemuka Agama Islam (Studi Kasus Di Desa Tapang Dulang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau). Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), IAIN Pontianak, 2025. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui proses pernikahan antara penduduk Islam transmigran dan penduduk Dayak Pompakng di Desa Tapang Dulang; 2) Mengetahui pandangan pemuka agama terhadap pernikahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris (socio-legal). Data primer diperoleh dari wawancara dengan mantan Pemuka Adat dan empat Pemuka Agama Islam, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, serta keabsahan data diperiksa dengan teknik member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Proses pernikahan antara penduduk Islam transmigran dan Dayak Pompakng di Desa Tapang Dulang dimulai dari tahap acara pertunangan yang menandai awal dari proses pernikahan kemudian dilanjutkan dengan tahap penyampaian peraturan adat istiadat Dayak Pompakng yang harus dipatuhi oleh kedua pasangan. 2) Pandangan pemuka agama terhadap pernikahan tersebut pada umumnya bersifat akomodatif selama syarat dan rukun nikah dalam Islam terpenuhi, serta pihak non-Muslim bersedia masuk Islam. Mereka menolak unsur adat yang bertentangan dengan syariat (seperti pengesahan adat sebelum akad) karena termasuk dalam ‘urf fasid, namun tetap menghargai budaya lokal selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Transmigran en_US
dc.subject Islam en_US
dc.subject Dayak Pompakng en_US
dc.subject Pemuka Agama en_US
dc.subject Tapang Dulang en_US
dc.title Proses Pernikahan Antara Penduduk Islam Transmigran Dengan Penduduk Dayak Pompakng Berdasarkan Pandangan Pemuka Agama Islam en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Di Desa Tapang Dulang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account