Abstract:
Dimas Renaldi (11912028). Perwalian anak di luar nikah di Indonesia, khususnya
di Kota Pontianak, seringkali menghadapi berbagai tantangan, terutama karena
dalam Islam, orang tua dari anak di luar nikah tidak dapat menjadi wali untuk
anaknya. Penelitian ini berfokus pada Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak
Selatan, yang memegang peran penting dalam menangani kasus perwalian anak di
luar nikah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
hukum empiris, dengan data primer yang diperoleh dari kepala KUA, penghulu,
dan staf KUA Pontianak Selatan.
Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui proses perwalian Anak Luar
Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Selatan, Kota
Pontianak dan mengetahui bagaimana Peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Pontianak Selatan dalam Identifikasi Calon Pengantin Wanita.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perwalian anak di luar nikah di KUA
Kecamatan Pontianak Selatan melibatkan penggunaan wali hakim dan memerlukan
dua sesi atau nikah ulang. Dokumen pernikahan yang diperlukan untuk anak di luar
nikah sama dengan dokumen pada umumnya dan verifikasi dilakukan dengan
mencocokkan akta kelahiran anak dengan buku nikah orang tua. Proses ini
melibatkan kepala KUA, penghulu, calon pengantin, dan kedua orang tua dalam
verifikasi. Tantangan utama terletak pada kejujuran dan kurangnya pengetahuan
orang tua calon pengantin, serta mekanisme penetapan setelah verifikasi yang
dilakukan oleh wali hakim.
Selain itu, peran kepala KUA dalam identifikasi calon pengantin wanita meliputi:
verifikasi berkas, identifikasi dan penetapan kebijakan, monitoring proses
identifikasi agar akurat, serta fasilitasi kasus anak di luar nikah. Kepala KUA
berperan kunci dalam memastikan kelancaran dan keakuratan proses perwalian di
KUA.