Abstract:
EKA FISKIA AMELIA, Faktor Penentuan Wali Hakim Dalam Proses
Akad Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat Kota
Pontianak: Program Studi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syahsiyyah) Fakultas
Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Tahun 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa prosedur dan syarat penentuan
wali hakim dalam proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Pontianak Barat Kota Pontianak untuk mengevaluasi faktor-faktor yang
membolehkan penggunaan wali hakim dalam perspektif hukum Islam. Peneliti ini
menggunakan pendekatan normatif empiris dengan metode deskriptif kualitatif,
dan data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi.
Hasil peneliti menunjukan bahwa KUA Kecamatan Pontianak Barat Kota
Pontianak mengikuti Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, di mana
wali hakim diperlukan apabila wali nasab tidak ditemukan, enggan menikahkan,
atau tidak memenuhi syarat. Proses penunjukan wali wakim dilakukan melalui
verifikasi menyeluruh untuk memastikan ketidak hadiran atau ketidak mampuan
wali nasab.Wali hakim ditunjuk berdasarkan kriteria tertentu dan memiliki otoritas
untuk menikahkan apabila tidak ada wali nasab yang sah. Analisis hukum Islam
menunjukkan bahwa praktik penggunaan wali nasab dan menggunakan wali hakim
haya sebagai alternatif terakhir.