Abstract:
Muhammad Bagas Haditiya (11904072). Implementasi Sistem Rahn Pada
Pegadaian Syariah Terhadap Wanprestasi Nasabah Perspektif Hukum Positif dan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Pegadaian Syariah Pontianak). Fakultas
Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1 Mengetahui serta menganalises proses
penyelesaian Nasabah yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian Rahn di
Pegadaian Syariah Cabang Pontianak, dan 2 Mengetahui penyelesaian
wanprestasi didalam Peraturan Perundang-Undangan yaitu Hukum Positif dan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap kasus wanprestasi nasabah.
Adapun Metode penelitian ini menggunakan penelitian Kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif. Untuk sumber data menggunakan data primer
yang diperoleh melalui wawancara kepada Menager Rahn, dan Pakar Hukum
Positif dan Pakar Hukum Islam, sedangkan data sekunder peneliti peroleh dari
KUHperdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, serta jurnal dan internet
yang relevan dengan rahn dan penyelesaian sengketa wanprestasi. Teknik
Pengumpulan data peneliti menggunakan dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Proses dalam penyelesaian
wanprestasi nasabah di Pegadaian Syariah Pontianak menggunakan tiga proses
penyelesaian yaitu Pertama, dengan memberikan peringatan kepada nasabah
apabila sudah masuk jatuh tempo dalam pelunasan hutangnya (somasi) Kedua,
penyelesaian secara non litigasi yaitu dengan melakukan musyawarah antara
pemberi rahn dan penerima rahn, Ketiga penyelesaian secara litigasi penyelesaian
dengan melakukan gugatan kepada Pengadilan sesuai domisili para pihak untuk
menyelesaiakan permasalahan wanprestasi. 2. Proses dalam penyelesaian sengketa
Wanprestasi nasabah pada Pegadaian Syariah Cabang Pontianak sudah sesuai
dengan ketentuan mengenai penyelesaian wanprestasi yang diatur dalam Hukum
Positif KUHPerdata 1238 tentang Somasi, 1156 penyelesaian wanprestasi secara
litigasi, 1320 kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan masalah secara
musyawarah, pasal dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yaitu 403 angka 1
mengatur tentang Somasi, 404 penyelesaian secara litigasi, 395 kesepakatan para
pihak para pihak untuk menyelesaikan secara musyawarah.