Implementasi Sistem Rahn Pada Pegadaian Syariah Terhadap Wanprestasi Nasabah Perspektif Hukum Positif dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Pegadaian Syariah Pontianak)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rahmat, Rahmat
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh.
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Haditiya, Muhammad Bagas
dc.date.accessioned 2025-09-02T07:18:28Z
dc.date.available 2025-09-02T07:18:28Z
dc.date.issued 2024-07-11
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7586
dc.description.abstract Muhammad Bagas Haditiya (11904072). Implementasi Sistem Rahn Pada Pegadaian Syariah Terhadap Wanprestasi Nasabah Perspektif Hukum Positif dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Pegadaian Syariah Pontianak). Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1 Mengetahui serta menganalises proses penyelesaian Nasabah yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian Rahn di Pegadaian Syariah Cabang Pontianak, dan 2 Mengetahui penyelesaian wanprestasi didalam Peraturan Perundang-Undangan yaitu Hukum Positif dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap kasus wanprestasi nasabah. Adapun Metode penelitian ini menggunakan penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif. Untuk sumber data menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada Menager Rahn, dan Pakar Hukum Positif dan Pakar Hukum Islam, sedangkan data sekunder peneliti peroleh dari KUHperdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, serta jurnal dan internet yang relevan dengan rahn dan penyelesaian sengketa wanprestasi. Teknik Pengumpulan data peneliti menggunakan dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Proses dalam penyelesaian wanprestasi nasabah di Pegadaian Syariah Pontianak menggunakan tiga proses penyelesaian yaitu Pertama, dengan memberikan peringatan kepada nasabah apabila sudah masuk jatuh tempo dalam pelunasan hutangnya (somasi) Kedua, penyelesaian secara non litigasi yaitu dengan melakukan musyawarah antara pemberi rahn dan penerima rahn, Ketiga penyelesaian secara litigasi penyelesaian dengan melakukan gugatan kepada Pengadilan sesuai domisili para pihak untuk menyelesaiakan permasalahan wanprestasi. 2. Proses dalam penyelesaian sengketa Wanprestasi nasabah pada Pegadaian Syariah Cabang Pontianak sudah sesuai dengan ketentuan mengenai penyelesaian wanprestasi yang diatur dalam Hukum Positif KUHPerdata 1238 tentang Somasi, 1156 penyelesaian wanprestasi secara litigasi, 1320 kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, pasal dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yaitu 403 angka 1 mengatur tentang Somasi, 404 penyelesaian secara litigasi, 395 kesepakatan para pihak para pihak untuk menyelesaikan secara musyawarah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Rahn en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Hukum Positif en_US
dc.subject Kompilasi en_US
dc.subject Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.title Implementasi Sistem Rahn Pada Pegadaian Syariah Terhadap Wanprestasi Nasabah Perspektif Hukum Positif dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Pegadaian Syariah Pontianak) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account