Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi adanya perusahaan-perusahan atau lembaga
lembaga yang seiring berjalannya waktu banyak yang menggunakan lebel syariah,
sehingga masih banyak lembag-lembaga yang berlebel syariah namun tidak
memakai system syariah. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti tentang
penerapan prinsip dasar syariah di asuransi jiwa bumiputera syariah kantor cabang
kota pontianak. Rumusan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana penerapan
prinsip dasar syariah di Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah cabang Pontianak. 2)
Bagaiamana Ketentuan umum mengenai Asuransi Syariah di Asuransi Jiwa
Bumiputera Syariah cabang Pontianak menurut Fatwa DSN MUI. Adapun yang
menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Mengetahui tentang penerapan
prinsip dasar syariah di Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah cabang Pontianak. 2)
Memahami Bagaiamana Ketentuan umum mengenai Asuransi Jiwa Bumiputera
Syariah cabang Pontianak menurut Fatwa DSN MUI.
Metode penelitian yang digunakan penelitian adalah metode kualitatif dan
jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian berupa pengamatan, wawancara, atau penelaah dokumen. Sedangkan
teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Adapun hasil penelitian ini adalah : 1) Penerapan prinsip dasar syariah di
Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah cabang Pontianak adalah Dari hasil wawancara
dengan narasumber dan observasi lapangan diperoleh keterangan bahwa asuransi
syariah yang ada dalam produk-produk asuransi syariah di PT. AJB BumiPutera
Syariah Cabang Pontianak diawasi oleh dewan pengawas syariah dimana seluruh
kegiatannya dipantau oleh dewan pengawas syariah guna memastikan bahwa
produk tersebut aman dan sesuai dengan syariah dalam artian produk syariah
haruslah terbebas dari maisir, riba dan gharar. 2) Bahwa ketentuan dalam akad
tersebut sepenuhnya telah sesuai dengan ketentuan prinsip-prinsip DSN,
bahwasanya dalam akad mudharabah perusahaan bertindak sebagai mudharib
(pengelola) sedangkan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis)
dan dalam akad tabarru‟ peserta memberikan hibah yang akan di gunakan untuk
menolong peserta lain yang terkena musibah sedangkan perusahaan hanya
bertindak sebagai pengelola dana hibah tersebut. Dengan demikian prinsip
operasional asurans isyariah lebih menekankan pada prinsip tolong-menolong dan
keadilan.