Analisis Penerapan Prinsip Dasar Syariah di Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah Kantor Cabang Kota Pontianak

Show simple item record

dc.contributor.advisor Nurmasari
dc.contributor.advisor Hanis, Rianda
dc.contributor.author OKTAVIA, LIDIA
dc.date.accessioned 2022-06-16T10:14:12Z
dc.date.available 2022-06-16T10:14:12Z
dc.date.issued 2021-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/754
dc.description.abstract Penelitian ini dilatar belakangi adanya perusahaan-perusahan atau lembaga lembaga yang seiring berjalannya waktu banyak yang menggunakan lebel syariah, sehingga masih banyak lembag-lembaga yang berlebel syariah namun tidak memakai system syariah. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti tentang penerapan prinsip dasar syariah di asuransi jiwa bumiputera syariah kantor cabang kota pontianak. Rumusan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana penerapan prinsip dasar syariah di Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah cabang Pontianak. 2) Bagaiamana Ketentuan umum mengenai Asuransi Syariah di Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah cabang Pontianak menurut Fatwa DSN MUI. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Mengetahui tentang penerapan prinsip dasar syariah di Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah cabang Pontianak. 2) Memahami Bagaiamana Ketentuan umum mengenai Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah cabang Pontianak menurut Fatwa DSN MUI. Metode penelitian yang digunakan penelitian adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian berupa pengamatan, wawancara, atau penelaah dokumen. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini adalah : 1) Penerapan prinsip dasar syariah di Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah cabang Pontianak adalah Dari hasil wawancara dengan narasumber dan observasi lapangan diperoleh keterangan bahwa asuransi syariah yang ada dalam produk-produk asuransi syariah di PT. AJB BumiPutera Syariah Cabang Pontianak diawasi oleh dewan pengawas syariah dimana seluruh kegiatannya dipantau oleh dewan pengawas syariah guna memastikan bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan syariah dalam artian produk syariah haruslah terbebas dari maisir, riba dan gharar. 2) Bahwa ketentuan dalam akad tersebut sepenuhnya telah sesuai dengan ketentuan prinsip-prinsip DSN, bahwasanya dalam akad mudharabah perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) sedangkan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis) dan dalam akad tabarru‟ peserta memberikan hibah yang akan di gunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah sedangkan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana hibah tersebut. Dengan demikian prinsip operasional asurans isyariah lebih menekankan pada prinsip tolong-menolong dan keadilan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Prinsip Syariah , Asuransi Jiwa Syariah en_US
dc.title Analisis Penerapan Prinsip Dasar Syariah di Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah Kantor Cabang Kota Pontianak en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account