Abstract:
Khairul Ihsan (12012066). Alasan dan Tantangan Perkawinan Beda
Agama Serta Dampak bagi Anak (Studi Kasus di Desa Sungai Rengas,
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya). Fakultas Syariah Program
Studi Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak,
Tahun 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengungkap yang melatar belakangi
pasangan melakukan perkawinan beda agama; dan 2). Dampak dan tantangan
yang dihadapi oleh anak dan pasangan beda agama dalam menjalani perkawinan;
3). Menganalisis perkawinan beda agama menurut hukum Islam dan hukum
positif.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan,
metode deskriftif kualitatif dan pendekatan socio-legal research. Sumber data
yang diperoleh melalui wawancara dengan informan pasangan perkawinan beda
agama, sedangkan data skunder berasal dari literatur, jurnal, dan dokumen terkait.
Alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara. Teknik pemeriksaan
keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber dan analisis data
menggunakan pendekatan deskriftif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Latar belakang pasangan
melakukan perkawinan beda agama adalah karena saling menerima, latar
belakang keluarga yang selalu membandingkan, dan janji awal sebelum
pernikahan salah satu diantara keduanya akan pindah agama; 2) Dampak yang
dihadapi anak dan pasangan nikah beda agama terletak pada kerumitan
perencanaan, pelaksanaan, dan konsekuensi jangka panjang dalam menanamkan
nilai-nilai keagamaan dan membentuk identitas anak di tengah perbedaan
keyakinan orang tua. Adapun tantangan yg dihadapi sulitnya ekonomi serta dari
dukungan orang tua atau keluarga; 3) Hukum Islam dan hukum positif
memandang bahwa perkawinan beda agama telah dilarang dalam hukum Islam
terdapat pada Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 221 dan juga negara Indonesia
telah mengaturnya dalam KHI pasal 40, 44, 61, 116.