Abstract:
Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi kualitas agen dan hambatan yang dialami dalam melakukan
kegiatan transaksi jasa asuransi baik dari sisi kinerja seorang agen dalam
memasarkan produknya atau hambatan dari sisi perusahaan untuk terus
melakukan upaya pengembangan tenaga pemasar produk jasa asuransi syariah.
Sehingga masyarakat dapat menerima dengan baik kehadiran produk jasa asuransi
syariah yang dipasarkan untuk memberikan kemudahan dan sebagai solusi
keuangan jangka panjang.
Pendekatan yang peneliti gunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif.
Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara kepada
beberapa pihak, yang pertama adalah Kepala Pemasaran AJB Bumiputera Syariah
cabang Pontianak, kemudian Staf AJB Bumiputera Syariah Cabang Pontianak,
Agen Asuransi AJB Bumiputera Syariah cabang Pontianak dan beberapa Nasabah
pemegang polis asuransi AJB Bumiputera Syariah cabang Pontianak, melalui
observasi secara langsung maupun tidak langsung pada obyek yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa betapa pentingnya kualitas seorang
agen dalam dunia kerja asuransi, seorang agen ketika terjun kedalam lingkungan
akan membawa nama perusahaan, segala tindak-tanduk agen tersebut akan
berdampak pada citra perusahaan asuransi yang ia wakilkan ditengah-tengah
masyarakat umum. Oleh sebab itulah perilaku, karakter dan akhlak menjadi
catatan penting bagi perusahaan AJB Bumiputera Syariah cabang Pontianak untuk
memberikan pelatihan serta pendidikan kepada agen asuransi yang dimilikinya,
terlebih pada asuransi berbasis syariah. Informasi tentang produk yang ditawarkan
menjadi kewajiban seorang agen asuransi untuk menyampaikan dengan jelas dan
benar kepada calon pemegang polis, hal ini menjadi penting karena tidak sedikit
kasus terjadi tentang ketidakpuasan nasabah dengan realisasi dari penawaran
produk diawal kontrak. Meski telah dipertimbangkan oleh Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa No. 21/DSN-
MUI/X/2001 tetapi salah satu hambatan eksternal yang masih sering terjadi adalah
pendapat hukum tentang asuransi tersebut yang masih menjadi kontrovesi
dikalangan tokoh agama, sehingga ini menyebabkan pemasaran produk jasa
asuransi tidak berjalan dengan baik.