Abstract:
ILHAM JAYA SAPUTRA (12104007): “Akad qardh Dalam Tradisi Beresan Pesta Perkawinan Di Desa Mega Timur Perspektif Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025.
Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui bagaimana tradisi Beresan (arisan) dalam pesta perkawinan di Desa Mega Timur. 2) Untuk menganalisis apakah tradisi Beresan memenuhi unsur-unsur akad qardh menurut fiqih islam wa adillatuhu. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum empiris : penelitian lapangan, dengan menggunakan metode deskriptif- kualitatif dan pendekatan normatif-empiris. Sumber data primer yang diperoleh dari masyarakat setempat yang menjadi pelaku tradisi, Beresan ini, dan dari kajian menurut fiqih islam wa adillatuhu sedangkan sumber data sekunder berasal dari jurnal dan dokumen yang relevan. Teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, dengan alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara. Teknik pemeriksaan data menggunakan triangulasi sumber. Analisis data yang dilakukan melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa:1) tradisi Beresan yang di lakukan pada masyarakat Desa Mega Timur ini menjadi salah satu tradisi yang berguna untuk membangun dan mempererat tali persaudaraan, solidaritas dan rasa peduli untuk saling tolong menolong sesama masyarakat untuk meringankan beban pengeluaran pada saat acara perkawinan. 2) Berdasarkan Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili dapat dinyatakan bahwa tradisi Beresan secara substansial merupakan bentuk akad qardh yang sah secara syariah, selama dilandasi niat tolong-menolong (ta’awun), memenuhi rukun dan syarat akad, serta menghindari unsur riba, gharar, dan syarat fasid.