AKAD QARDH DALAM TRADISI BERESAN PESTA PERKAWINAN DI DESA MEGA TIMUR PERSPEKTIF PROF. DR. WAHBAH AZ ZUHAILI DALAM KITAB FIQIH ISLAM WA ADILLATUHU

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Suryani, Tina Zulfa
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Widiyawati, Ari
dc.contributor.author SAPUTRA, ILHAM JAYA
dc.date.accessioned 2025-08-19T01:27:54Z
dc.date.available 2025-08-19T01:27:54Z
dc.date.issued 2025-07-10
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7429
dc.description.abstract ILHAM JAYA SAPUTRA (12104007): “Akad qardh Dalam Tradisi Beresan Pesta Perkawinan Di Desa Mega Timur Perspektif Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025. Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui bagaimana tradisi Beresan (arisan) dalam pesta perkawinan di Desa Mega Timur. 2) Untuk menganalisis apakah tradisi Beresan memenuhi unsur-unsur akad qardh menurut fiqih islam wa adillatuhu. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum empiris : penelitian lapangan, dengan menggunakan metode deskriptif- kualitatif dan pendekatan normatif-empiris. Sumber data primer yang diperoleh dari masyarakat setempat yang menjadi pelaku tradisi, Beresan ini, dan dari kajian menurut fiqih islam wa adillatuhu sedangkan sumber data sekunder berasal dari jurnal dan dokumen yang relevan. Teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, dengan alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara. Teknik pemeriksaan data menggunakan triangulasi sumber. Analisis data yang dilakukan melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa:1) tradisi Beresan yang di lakukan pada masyarakat Desa Mega Timur ini menjadi salah satu tradisi yang berguna untuk membangun dan mempererat tali persaudaraan, solidaritas dan rasa peduli untuk saling tolong menolong sesama masyarakat untuk meringankan beban pengeluaran pada saat acara perkawinan. 2) Berdasarkan Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili dapat dinyatakan bahwa tradisi Beresan secara substansial merupakan bentuk akad qardh yang sah secara syariah, selama dilandasi niat tolong-menolong (ta’awun), memenuhi rukun dan syarat akad, serta menghindari unsur riba, gharar, dan syarat fasid. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Akad qardh en_US
dc.subject tradisi Beresan en_US
dc.subject pesta perkawinan en_US
dc.title AKAD QARDH DALAM TRADISI BERESAN PESTA PERKAWINAN DI DESA MEGA TIMUR PERSPEKTIF PROF. DR. WAHBAH AZ ZUHAILI DALAM KITAB FIQIH ISLAM WA ADILLATUHU en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account