Abstract:
Alih fungsian lahan atau lazimnya disebut konversi
lahan adalah perubahan fungsian sebagian atau seluruh
kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang
direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak
negatif (masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan itu
sendiri. Alih fungsi lahan dalam artian perubahan/penyesuaian
peruntukan penggunaan, disebabkan oleh faktor-faktor yang
secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi
kebutuhan penduduk yang semakin bertambah jumlahnya dan
meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik
atau malah sebaliknya, dengan kata lain apakah mampu atau
tidak untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat
dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Penelitian yang dilakukan ini bertujuan: 1) Untuk
mengetahui realitas konversi lahan dari perkebunan karet
menjadi perkebunan kelapa sawit di desa nanga menunuk
kecamatan belimbing kabupaten melawi. 2) Untuk
mengetahui analisa jangka pendek nilai ekonomi dari konversi
lahan karet menjadi lahan sawit di desa nanga menunuk
kecamatan belimbing kabupaten melawi. 3) Untuk
mengetahui analisa jangka panjang nilai ekonomi dari
konversi lahan karet menjadi lahan sawit di desa nanga
menunuk kecamatan belimbing kabupaten melawi. 4) Untuk
mengetahui konversi lahan ditinjau dari perspektif ekonomi
islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun
teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik studi
kepustakaan, wawancara langsung dan dokumentasi.
iHasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Pada
realitas konversi dapat ditarik kesimpulan bahwa pada
kenyataan masyarakat melakukan alih fungsi lahan atau
konversi lahan, dengan alasan terutama adalah trend harga
yang tidak menguntungkan dalam jangka pendek maupun
jangka panjang sehingga perlu diganti dengan komoditas yang
lebih prospektif seperti perkebunan kelapa sawit. 2) Nilai
ekonomi jangka pendek dari konversi lahan karet menjadi
lahan sawit, bahwa aspek harga, waktu panen, keadaan cuaca,
tenaga kerja, fluktuasi, permintaan, dan tingkat keuntungan,
semua aspek tersebut menjadi faktor dilakukannya konversi
lahan, dan dimana nilai ekonomi sawit lebih menjamin. 3)
Untuk nilai ekonomi jangka panjang dari konversi lahan karet
menjadi lahan sawit, perkebunan sawit masih menjanjikan. 4)
Hasil penelitian konversi lahan karet menjadi lahan sawit
ditinjau dari perspektif ekonomi islam bahwa pengembangan
konversi lahan pertanian tidak dilarang secara ekplisit dalam
al-Qur’an akan tetapi anjuran untuk mencari nafkah dengan
cara bertani merupakan sunnah yang dijalankan oleh
Rasulullah SAW, bahkan sahabat Imam Ali Bin Abi Tholib
menyatakan pertanian merupakan salah satu pilar utama
Negara. Berdasarkan fakta tersebut secara utuh dalam
perspektif ekonomi Islam konversi lahan pertanian tidak
dilarang selama bernilai mashlahat baik secara ekonomi
sekaligus memelihara keseimbangan alam itu sendiri.