Abstract:
Pada dasarnya perniagaan ditunjukan agar mencari keuntungan dan
menambah kekayaan suatu pemilik harta. Dalam perniagaan dikenal ada beberapa
jenis, dan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda pula. Salah satunya ialah
jalur perdagangan, dimana pihak penjual menyediakan barang kebutuhan yang
diperlukan pembeli, kemudian pembeli akan membayar kepada sang penjual
dengan harga yang sudah disepakati.
Permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana
analisis etika bisnis islam tentang tata cara jual beli di Desa Rantau Panjang? (2)
Bagaimana analisis etika bisnis islam tentang proses dalam perdagangan muslim
di Desa Rantau Panjang.
Untuk menjawab permasalahan diatas penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan
yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data diperoleh dari para pedagang
di Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebangki. Data yang didapat kemudian diolah
dan dianalisis kemudian ditarik kesimpulan.
Berdasarkan teknik pengumpulan dan pengolahan dari data diatas, hasil
dari penelitian ini adalah; 1) Analisis etika bisnis islam tentang tata cara jual beli
Desa Rantau Panjang telah dilaksanakan sesuai dengan konsep islam, ini lebih
mengutamakan interaksi sosial dalam bentuk berdagang. Masyarakat di Desa
Rantau Panjang sangat mengutamakan tolong menolong dan saling menjaga
silaturahim dalam persaudaraan dan sesama muslim. Kemudian mengenai akad
atau perjanjian masyarakat sepakat untuk bersama memegang erat perjanjian
dalam sistem jual beli antara si penjual dan si pembeli, tentu adanya kepercayaan
antara mereka. 2) Dalam melakukan proses transaksi jual beli yang dilakukan
oleh pedagang Desa Rantau Panjang dan Masyarakat di Desa sekitar tidak lepas
dari prinsip-prinsip yang diajarkan oleh agama, diantaranya: mengutamakan
prinsip kejujuran, melakukan transaksi berdagang sesuai agama (yaitu: ada Ijab
dan Qabul), dan pemilihan produk dan penentuan harga yang sesuai dengan aturan
yang ditetapkan.