PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM PADA PEDANGANG MUSLIM DI DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Zarkasih
dc.contributor.advisor Sabirin
dc.contributor.author Khadijah, Siti
dc.date.accessioned 2022-06-15T09:02:48Z
dc.date.available 2022-06-15T09:02:48Z
dc.date.issued 2022-03
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/736
dc.description.abstract Pada dasarnya perniagaan ditunjukan agar mencari keuntungan dan menambah kekayaan suatu pemilik harta. Dalam perniagaan dikenal ada beberapa jenis, dan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda pula. Salah satunya ialah jalur perdagangan, dimana pihak penjual menyediakan barang kebutuhan yang diperlukan pembeli, kemudian pembeli akan membayar kepada sang penjual dengan harga yang sudah disepakati. Permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana analisis etika bisnis islam tentang tata cara jual beli di Desa Rantau Panjang? (2) Bagaimana analisis etika bisnis islam tentang proses dalam perdagangan muslim di Desa Rantau Panjang. Untuk menjawab permasalahan diatas penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data diperoleh dari para pedagang di Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebangki. Data yang didapat kemudian diolah dan dianalisis kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan teknik pengumpulan dan pengolahan dari data diatas, hasil dari penelitian ini adalah; 1) Analisis etika bisnis islam tentang tata cara jual beli Desa Rantau Panjang telah dilaksanakan sesuai dengan konsep islam, ini lebih mengutamakan interaksi sosial dalam bentuk berdagang. Masyarakat di Desa Rantau Panjang sangat mengutamakan tolong menolong dan saling menjaga silaturahim dalam persaudaraan dan sesama muslim. Kemudian mengenai akad atau perjanjian masyarakat sepakat untuk bersama memegang erat perjanjian dalam sistem jual beli antara si penjual dan si pembeli, tentu adanya kepercayaan antara mereka. 2) Dalam melakukan proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh pedagang Desa Rantau Panjang dan Masyarakat di Desa sekitar tidak lepas dari prinsip-prinsip yang diajarkan oleh agama, diantaranya: mengutamakan prinsip kejujuran, melakukan transaksi berdagang sesuai agama (yaitu: ada Ijab dan Qabul), dan pemilihan produk dan penentuan harga yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Penerapan Etika Bisnis Islam en_US
dc.title PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM PADA PEDANGANG MUSLIM DI DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SEBANGKI KABUPATEN LANDAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account