Abstract:
Yogie (12112068), Pengangkatan (Adopsi) Anak di Desa Sungai Purun Kecil
Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Fakultas
Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini ialah : 1) untuk mengetahui bagaimana pengangkatan
(adopsi) anak di Desa Sungai Purun Kecil; 2) untuk mengetahui bagaimana
pengangkatan (adopsi) anak perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Surat Edaran
Mahkamah Agung; 3) untuk mengetahui bagaimana pengangkatan (adopsi) anak
dapat disahkan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Surat Edaran Mahkamah
Agung. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif
dengan jenis penelitian lapangan (Field Research) dan menggunakan pendekatan
penelitian hukum empiris. Sumber data yang diperoleh, diambil dari sumber data
primer berupa wawancara yang dilakukan peneliti terhadap 5 orang pelaku praktik
pengangkatan (adopsi) anak di Desa Sungai Purun Kecil, dan sumber data
sekunder meliputi dokumen-dokumen hukum, khususnya KHI, Surat Edaran
Mahkamah Agung, Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah serta buku
buku dan jurnal hukum yang berkaitan dengan pengangkatan (adopsi) anak.
Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara dengan alat penelitian
berupa pedoman wawancara dan dokumentasi kemudian teknik analisis data
meliputi reduksi data, penyajian data dan konklusi atau kesimpulan. Sedangkan
teknik pemeriksaan keabsahan data berupa triangulasi sumber.
Hasil penelitian yang dilakukan ialah : 1) Adopsi anak di Desa Sungai Purun
Kecil, masih memiliki beragam pemahaman dan faktor penyebab dalam
praktiknya, namun sebagian besar adopsi anak yang dilakukan belum melalui
penetapan pengadilan. Usia anak yang diadopsi sebagian besar dilakukan pada
usia 4-5 tahun namun ada juga saat masih bayi. Dalam hal nasab, perwalian dan
hak waris, memiliki sudut pandang yang beragam dan dilandasi dengan
pemahaman masing-masing. 2). Adopsi anak pespektif KHI belum mengatur
syarat dan prosedurnya, namun perihal teknis pelaksanaannya diatur pada SEMA
dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang terkait dengan tujuan agar
terciptanya kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi anak. 3). Secara
administratif, praktik tersebut belum memenuhi kriteria legal formal namun dari
sisi etik dan moral sosial, praktik tersebut dapat dinyatakan sah dalam
pelaksanaanya karena adanya unsur kesepakatan langsung dari orang tua kandung
dan calon orang tua angkat.