Abstract:
ROHIMAH (12104046), "Akad Tabarru’ Dalam Hubungan
Komersial Antara Warung Kuliner Dan Pemilik Lahan Di Jalan Selat
Panjang Kota Pontianak", Fakultas Syariah, Program Studi Hukum
Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Hubungan komersial antara warung kuliner dan pemilik lahan di
Jalan Selat Panjang Kota Pontianak mencerminkan praktik akad
tabarru’ yang unik, menggabungkan nilai kepercayaan, keadilan, dan
solidaritas sosial dalam ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk:
1) mendeskripsikan penerapan akad tabarru’ dalam hubungan
komersial: 2) mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi
penerapan akad tabarru’ dalam hubungan komersial.
Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris
dengan metode deskriptif-kualitatif. Data primer diperoleh melalui
observasi dan wawancara dengan pemilik lahan serta warung kuliner,
sementara data sekunder berasal dari masyarakat yang mengetahui
praktik tersebut. Teknik pengumpulan data meliputi observasi dan
wawancara. Validitas data melalui triangulasi teknik, dan triangulasi
waktu. Analisis data mengacu pada model interaktif Miles dan
Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Penerapan akad
tabarru’ pada masyarakat Selat Panjang menggunakan hybrid contract
(multiakad) yakni akad tabarru, bagian wakalah bil ujrah. Akad
tabarru’ merupakan pemberian secara sukarela tanpa mengharapkan
imbalan, sedangkan akad wakalah bil ujrah adalah perjanjian perwakilan
untuk mengelola barang atau jasa yang disertai dengan pemberian
imbalan (ujrah). 2). Faktor utama yang mempengaruhi penerapan akad
ini adalah hubungan kepercayaan dalam memilih mitra usaha, serta
tradisi yang cenderung menunjuk orang terdekat seperti keluarga atau
teman. Kedua faktor ini memperkuat solidaritas sosial dan mendukung
keberlanjutan praktik akad tabarru’ di tengah masyarakat Selat
Panjang.