AKAD TABARRU’ DALAM HUBUNGAN KOMERSIAL ANTARA WARUNG KULINER DAN PEMILIK LAHAN DI JALAN SELAT PANJANG KOTA PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Suryani, Tina Zulfa
dc.contributor.advisor Zaman, Q
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author ROHIMAH, ROHIMAH
dc.date.accessioned 2025-08-04T05:08:58Z
dc.date.available 2025-08-04T05:08:58Z
dc.date.issued 2025-06-19
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7204
dc.description.abstract ROHIMAH (12104046), "Akad Tabarru’ Dalam Hubungan Komersial Antara Warung Kuliner Dan Pemilik Lahan Di Jalan Selat Panjang Kota Pontianak", Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Hubungan komersial antara warung kuliner dan pemilik lahan di Jalan Selat Panjang Kota Pontianak mencerminkan praktik akad tabarru’ yang unik, menggabungkan nilai kepercayaan, keadilan, dan solidaritas sosial dalam ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mendeskripsikan penerapan akad tabarru’ dalam hubungan komersial: 2) mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan akad tabarru’ dalam hubungan komersial. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode deskriptif-kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan pemilik lahan serta warung kuliner, sementara data sekunder berasal dari masyarakat yang mengetahui praktik tersebut. Teknik pengumpulan data meliputi observasi dan wawancara. Validitas data melalui triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Analisis data mengacu pada model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Penerapan akad tabarru’ pada masyarakat Selat Panjang menggunakan hybrid contract (multiakad) yakni akad tabarru, bagian wakalah bil ujrah. Akad tabarru’ merupakan pemberian secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan, sedangkan akad wakalah bil ujrah adalah perjanjian perwakilan untuk mengelola barang atau jasa yang disertai dengan pemberian imbalan (ujrah). 2). Faktor utama yang mempengaruhi penerapan akad ini adalah hubungan kepercayaan dalam memilih mitra usaha, serta tradisi yang cenderung menunjuk orang terdekat seperti keluarga atau teman. Kedua faktor ini memperkuat solidaritas sosial dan mendukung keberlanjutan praktik akad tabarru’ di tengah masyarakat Selat Panjang. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Akad Tabarru' en_US
dc.subject Warung Kuliner en_US
dc.subject Hubungan Komersial en_US
dc.subject Pemilik Lahan en_US
dc.subject Kepercayaan en_US
dc.subject Tradisi Masyarakat en_US
dc.subject Hukum Ekonomi Syaria en_US
dc.title AKAD TABARRU’ DALAM HUBUNGAN KOMERSIAL ANTARA WARUNG KULINER DAN PEMILIK LAHAN DI JALAN SELAT PANJANG KOTA PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account