Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana konsep
kepemilikan harta dalam pemikiran Afzalur Rahman. (2) Bagaimana kritik
Afzalur Rahman terhadap konsep kepemilikan harta pada ekonomi kapitalisme
dan sosialisme dan (3) Bagaimana implementasi konsep kepemilikan harta
menurut Afzalur Rahman yang terjadi pada saat ini.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library
research), yakni dengan cara menelaah buku-buku yang dikarang oleh Afzalur
Rahman ditambah dengan buku-buku lain yang berkaitan dengan permasalahan
yang dibahas. Dalam menganalisis data-data tersebut penulis mengumpulkan
informasi aktual secara terinci dari data yang diperoleh, kemudian dianalisis
dengan metode analisis isi (content analysis).
Berdasarkan pemaparan dan pembahasan data diatas, kesimpulan dari
penelitian ini adalah: 1) Menurut Afzalur Rahman Konsep kepemilikan harta
dalam buku Economic Doctrines Of Islam adalah diakuinya hak milik individu
dan hak milik umum. Dimana kedua hak tersebut tidaklah bersifat mutlak. Hal ini
menunjukkan bahwa hak milik terkait erat dengan prinsip bahwa manusia adalah
pemegang amanah Allah SWT. Untuk itu manusia tidak mempunyai hak untuk
menguasai sesuatu hal tanpa mempertimbangkan dampaknya. Islam
membolehkan setiap individu untuk memiliki hak milik pribadi tapi harus sesuai
dengan ketentuan syari’at, sehingga hak milik pribadi dapat bermanfaat bagi
orang lain. 2) Kritik Afzalur Rahman terhadap sistem ekonomi kapitalis dan
sosialis dilihat dari aspek kesejahteran sosialnya. Apabila hak milik pribadi
dianggap memberikan manfaat terhadap masyarakat, maka pemilikan hak milik
pribadi tersebut diperbolehkan. Akan tetapi, jika alternatif terbaik terletak pada
keduanya, maka hak milik umumlah yang lebih diutamakan. dan 3) Pada saat ini
implementasi dari kepemilikan harta dikalangan muslim sudah mulai pudar dari
apa yang diajarkan oleh Afzalur Rahman dimana orang lebih mementingkan
kepentingan pribadinya dibandingkan kemaslahatan. Setiap orang berlomba-
lomba dalam mencari harta dengan cara-cara yang tidak baik yang lebih mengarah
kearah kapitalis dan sosialis, hal ini mengakibatkan adanya penguasaan hak
individu dan mengesampingkan hak umum, sehingga yang kuat memiliki akses
terhadap sumber daya alam dan manusia, akibatnya menjadi sangat kaya,
sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya akibatnya
menjadi sangat miskin.