Abstract:
RAZIQ FAHRUROZI (12112040),”Argumentasi Hukum KUA Kecamatan Terentang dan Pontianak Tenggara tentang kesahihan wali nikah penyintas ODGJ”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan mengenai status hukum wali nikah dari penyintas Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini menjadi perhatian penting dalam konteks pernikahan yang diatur oleh hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui status hukum wali nikah penyintas orang dalam gangguan jiwa menurut pandangan Kepala KUA Kecamatan Terentang dan Pontianak Tenggara. Kedua, mengetahui argumentasi yang digunakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Terentang dan Pontianak Tenggara dalam mengargumentasikan kesahihan wali nikah penyintas orang dalam gangguan jiwa.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian ini yuridis empiris dengan perolehan dari data lapangan dengan metode penelitian deskriptif-kualitatif dan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Terentang dan Kepala KUA Pontianak Tenggara. Sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara secara terstruktur dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan member check. Data dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif model interaktif Miles, Huberman, dan Johnny Saldana
Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama, status hukum wali nikah penyintas orang dalam gangguan jiwa menurut pandangan Kepala KUA Kecamatan Terentang dan Pontianak Tenggara adalah bahwa wali nikah harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, termasuk harus berakal sehat. Jika wali terbukti tidak memenuhi syarat tersebut, maka kewaliannya tidak sah dan harus dialihkan kepada wali yang lebih dekat sesuai urutan garis keturunan. Kedua, kepala KUA Terentang berargumen teologis berdasarkan hadis dan fikih klasik, sementara KUA Pontianak Tenggara berargumen yuridis mengacu pada PMA No. 11/2007. Keduanya menekankan syarat berakal sehat untuk wali nikah penyintas ODGJ, dengan mekanisme pengalihan kewalian.