ARGUMENTASI HUKUM KEPALA KUA KECAMATAN TERENTANG DAN PONTIANAK TENGGARA TENTANG KESAHIHAN WALI NIKAH PENYINTAS ODGJ

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Hakim, Muhammad Lutfi
dc.contributor.author Fahrurozi, Raziq
dc.date.accessioned 2025-07-29T08:13:23Z
dc.date.available 2025-07-29T08:13:23Z
dc.date.issued 2025-03-25
dc.identifier.citation APA (Amirican Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7069
dc.description.abstract RAZIQ FAHRUROZI (12112040),”Argumentasi Hukum KUA Kecamatan Terentang dan Pontianak Tenggara tentang kesahihan wali nikah penyintas ODGJ”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2025. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan mengenai status hukum wali nikah dari penyintas Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini menjadi perhatian penting dalam konteks pernikahan yang diatur oleh hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui status hukum wali nikah penyintas orang dalam gangguan jiwa menurut pandangan Kepala KUA Kecamatan Terentang dan Pontianak Tenggara. Kedua, mengetahui argumentasi yang digunakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Terentang dan Pontianak Tenggara dalam mengargumentasikan kesahihan wali nikah penyintas orang dalam gangguan jiwa. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian ini yuridis empiris dengan perolehan dari data lapangan dengan metode penelitian deskriptif-kualitatif dan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Terentang dan Kepala KUA Pontianak Tenggara. Sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara secara terstruktur dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan member check. Data dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif model interaktif Miles, Huberman, dan Johnny Saldana Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama, status hukum wali nikah penyintas orang dalam gangguan jiwa menurut pandangan Kepala KUA Kecamatan Terentang dan Pontianak Tenggara adalah bahwa wali nikah harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, termasuk harus berakal sehat. Jika wali terbukti tidak memenuhi syarat tersebut, maka kewaliannya tidak sah dan harus dialihkan kepada wali yang lebih dekat sesuai urutan garis keturunan. Kedua, kepala KUA Terentang berargumen teologis berdasarkan hadis dan fikih klasik, sementara KUA Pontianak Tenggara berargumen yuridis mengacu pada PMA No. 11/2007. Keduanya menekankan syarat berakal sehat untuk wali nikah penyintas ODGJ, dengan mekanisme pengalihan kewalian. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Wali Nikah en_US
dc.subject Penyintas Gangguan Jiwa en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Argumentasi KUA en_US
dc.title ARGUMENTASI HUKUM KEPALA KUA KECAMATAN TERENTANG DAN PONTIANAK TENGGARA TENTANG KESAHIHAN WALI NIKAH PENYINTAS ODGJ en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account