Abstract:
Syarmi Nabila Said (12104044), "Pemahaman Pemilik Toko Kosmetik Di Pasar
Tengah Pontanak Terhadap Produk Kosmetik Bersertifikasi Halal" Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, pada tahun 2025.
Dalam konteks perdagangan produk kosmetik di Indonesia, khususnya di wilayah
Pontianak, isu kehalalan produk menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya
kesadaran masyarakat akan konsumsi halal. Namun, implementasi jaminan produk halal
menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 masih menghadapi tantangan di kalangan
pelaku usaha, khususnya pemilik toko kosmetik. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1)
mengetahui pemahaman pemilik toko kosmetik Pasar Tengah Kota Pontianak tentang
konsep produk kosmetik yang halal; 2) mengetahui pemahaman mereka terhadap jaminan
produk halal menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; dan 3) mengidentifikasi
faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pemahaman tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan
normatif-empiris serta metode deskriptif-kualitatif. Penelitian lapangan dilakukan di
Pasar Tengah Kota Pontianak selama satu bulan. Sumber data primer diperoleh dari
wawancara mendalam dengan lima pemilik toko kosmetik, sedangkan sumber data
sekunder berasal dari literatur hukum, dokumen undang-undang, dan fatwa MUI. Teknik
pengumpulan data meliputi wawancara terstruktur, observasi non-partisipan, dan studi
dokumentasi. Keabsahan data diverifikasi melalui triangulasi (sumber, waktu, teknik).
Analisis data dilakukan secara kualitatif berdasarkan model Miles dan Huberman melalui
tahapan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi/pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pemahaman pemilik toko kosmetik
terhadap konsep kecantikan yang halal masih rendah artinya pemahaman mereka tentang
produk halal masih di bawah standar yang diharapkan atau belum memadai jika dilihat
dari perspektif syariat Islam. Fokus mereka lebih pada kepraktisan (pragmatis) seperti
harga dan daya jual, bukan pada kepatuhan halal yang sebenarnya, lebih didasarkan pada
aspek kesesuaian dan harga daripada status sertifikasi halal; 2) pemahaman terhadap
jaminan produk halal menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sangat minim,
mayoritas tidak mengetahui detail ketentuan hukum dan fatwa MUI sebagai acuan; 3)
faktor utama yang mempengaruhi tingkat pemahaman antara lain keterbatasan akses
informasi, pengaruh lingkungan sosial budaya, serta kendala ekonomi dan komersial.