Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Mengetahui ketentuan Let
tarjhe pada adat Perkawinan masyarakat Madura Desa Retok Kecamatan Kuala
Mandor B. 2). Mengetahui tinjauan madzhab Syafi’i tentang tradisi Let tarjhe di
Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian
lapangan . Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa observasi,
wawancara dari masyarakat Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B yang telah
ditentukan subjeknya dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik yang digunakan
dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis
data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif-analitis dengan
pola induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya
dideskripsikan, dianalisis dan disimpulkan.
Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan
bahwa 1). Perkawinan dikategorikan sebagai jenis perkawinan yang di larang oleh
Masyarakat Madura Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B dalam hal ini,
ketentuannya adalah: pertama, Perkawinan terjadi antara dua orang bersaudara
dengan dengan dua orang bersaudara lainnya. Kedua, Perkawinan terjadi secara
silang maksudnya orang yang menikah tersebut adalah seorang laki-laki dan
seorang perempuan saudara kandung yang kemudian keduanya dinikahi secara
silang dengan dua orang saudara kandung juga. ketiga, Tidak hanya sebatas
saudara saja hal ini juga berlaku juga pada hubungan persepupuan atau antara
keponakan dan paman. 2). Perkawinan let tarjhe menurut madzhab syafi’i tidak
ada larangan, selama rukun dan syarat perkawinan terpenuhi maka diperbolehkan
dan perkawinannya tetap sah karena telah memenuhi rukun dan syarat
perkawinan.