TRADISI LET TARJHE PERNIKAHAN MASYARAKAT MADURA DESA RETOK KECAMATAN KUALA MANDOR B

Show simple item record

dc.contributor.advisor Haliah, Dahlia
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Rohadi
dc.date.accessioned 2022-06-13T08:38:50Z
dc.date.available 2022-06-13T08:38:50Z
dc.date.issued 2021-02
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/689
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Mengetahui ketentuan Let tarjhe pada adat Perkawinan masyarakat Madura Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B. 2). Mengetahui tinjauan madzhab Syafi’i tentang tradisi Let tarjhe di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan . Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa observasi, wawancara dari masyarakat Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B yang telah ditentukan subjeknya dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif-analitis dengan pola induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dideskripsikan, dianalisis dan disimpulkan. Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa 1). Perkawinan dikategorikan sebagai jenis perkawinan yang di larang oleh Masyarakat Madura Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B dalam hal ini, ketentuannya adalah: pertama, Perkawinan terjadi antara dua orang bersaudara dengan dengan dua orang bersaudara lainnya. Kedua, Perkawinan terjadi secara silang maksudnya orang yang menikah tersebut adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan saudara kandung yang kemudian keduanya dinikahi secara silang dengan dua orang saudara kandung juga. ketiga, Tidak hanya sebatas saudara saja hal ini juga berlaku juga pada hubungan persepupuan atau antara keponakan dan paman. 2). Perkawinan let tarjhe menurut madzhab syafi’i tidak ada larangan, selama rukun dan syarat perkawinan terpenuhi maka diperbolehkan dan perkawinannya tetap sah karena telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Tradisi, Perkawinan, Let Tarjhe en_US
dc.title TRADISI LET TARJHE PERNIKAHAN MASYARAKAT MADURA DESA RETOK KECAMATAN KUALA MANDOR B en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account