Abstract:
HERWINDA YULIA PITRI. Analisis Sistem Fee Dan Disparitasnya Pada
Penggunaan Jasa BSI Smart Agent Dalam aspek ekonomi. Skripsi: Program Studi
Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Kesepakatan kedua belah pihak dalam melakukan suatu perjanjian
merupakan salah satu bagian dari syarat sah berlakunya perjanjian. Misalnya
perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh pihak BSI KCP Nanga Pinoh dan BSI
Smart Agent dalam bidang transaksi jasa. pemilik modal dan agen mengikatkan diri
dalam transaksi layanan jasa perantara guna memudahkan masyarakat dengan
sistem fee sebagai imbalan jasa agen tanpa menanggung risiko. Terdapat
pengecualian yaitu fee yang ditentukan harus jelas dan dilaksanakan tanpa adanya
batasan waktu. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana penentuan tingkat fee
yang ditetapkan oleh pihak manajemen BSI pada pengguna jasa BSI Smart Agent,
bagaimana disparitas fee yang ditetapkan oleh pihak manajemen BSI Smart Agent
dengan pengguna jasa BSI Smart Agent dalam aspek ekonomi. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan metode penelitian deskriptif, dengan pengumpulan data
melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan analisis data yang telah
dilakukan bahwa dalam perjanjian pihak manajemen perusahaan telah mengatur
secara sistematis dan jelas terkait tingkat fee yang akan diterima oleh agen sesuai
dengan jenis transaksi yang digunakan dan dalam perjanjian disebutkan bahwa
pihak agen harus mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan,
disparitas fee terjadi karena adanya faktor seperti pihak manajemen BSI sudah
menetapkan aturan terhadap tingkat fee secara jelas akan tetapi dari pihak agen
kurang memahami peraturan yang telah disetujui dan disahkan kedua belah pihak,
sehingga isi dari perjanjian tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Tindakan
tersebut membuat para Agen BSI Smart tidak menjalankan sesuai dengan ketetapan
dan timbulnya masalah sehingga syarat akad tidak terpenuhi. Dari paparan di atas
disimpulkan bahwa pada realita terjadi problem dalam implementasi dilakukan oleh
pihak agen yaitu menerapkan sistem fee yang berbeda dari isi perjanjian tanpa
adanya persetujuan kedua belah pihak.