Abstract:
Parijan (11912009). Pembagian Harta Waris Laki-Laki Dan Perempuan
Secara Sama Rata Di Dusun Rambayan Kecamatan Sejangkung Prespektif
Kompilasi Hukum Islam. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam
(Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak,2025.
Hukum waris Islam menyatakan bagian seorang laki-laki adalah dua kali
bagian seorang perempuan, sebagaimana telah diatur secara rinci untuk setiap ahli
waris. Namun, di masyarakat Dusun Rambayan, pembagian warisan dilakukan
secara sama rata dengan perbandingan 1:1, tanpa membedakan antara laki-laki dan
perempuan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana konsep
pembagian waris secara sama rata laki-laki dan perempuan di Dusun Rambayan
Kecamatan Sejangkung; 2) Bagaimana metode pembagian waris sama rata laki-laki
dan perempuan di Dusun Rambayan Kecamatan Sejangkung; 3) Siapa yang terlibat
dan berperan penting dalam pembagian waris sama rata di Dusun Rambayan
Kecamatan Sejangkung.
Penelitian ini menggunakan metode peneltian kualitatif yang berjenis
penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data
dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dari masyarakat
Dusun Rambayan Kecamatan Sejangkung yang telah ditentukan subjeknya, yaitu
Kepala Dusun, tokoh agama (pak Lebai) dan masyarakat biasa yang pernah
membagi harta warisan sama rata serta data sekunder berupa catatan atau surat-
surat yang terkait dalam pembagian warisan yang dapat dijadikan sebagai penguat
dalam pengumpulan data. Teknis yang digunakan dalam pengumpulan data adalah
wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data, peneliti melakukan reduksi data,
penyajian data dan kesimpulan. Kemudian, teknik pemeriksaan keabsahan data
dengan melakukan triangulasi sumber.
Melalui hasil temuan yang peneliti dapatkan dari hasil analisis data yang
telah diteliti dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa konsep pembagian
waris secara sama rata antara laki-laki dan perempuan di Dusun Rambayan dengan
dasar pada tradisi turun temurun setelah kedua orang tua meninggal dunia dengan
porsi 1:1 antara laki-laki dan perempuan, bertujuan untuk menjaga tali persaudaraan
agar tetap rukun. Dalam pembagian waris menggunakan metode musyawarah
setelah setiap ahli waris mengetahui hak-haknya secara hukum Islam. Pihak yang
terlibat dalam pembagian waris hanya melibatkan anggota keluarga saja tanpa
pihak ke tiga.