Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang
timbul pada praktek pekerja batu bata yang ditargetkan
oleh pemilik usaha sebanyak 6 sak semen perhari, yang
telah dikesepakati oleh pekerja
batu bata diawal
kesepakatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dari
sistem upah pekerja pembuat batu bata PT Union Jaya di Desa Anjungan
Kampung Pramuka dan untuk mengetahui pandangan Hukum Ekonomi
Syariah terhadap sistem pembayaran upah pekerja PT Union Jaya di Desa
Anjungan Kampung Pramuka.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang
digunakan ialah pemilik PT Union Jaya dan pekerja pembuat batu batayang
seting penelitiannya di Desa Anjungan Kampung Pramuka, dan diperoleh
dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa : 1. Sistem Upah
Pekerja Batu-bata PT Union Jaya di Desa Anjungan Kampung Pramuka,
mengenai sistem upah antara pemilik perusahaan PT Union Jaya dengan
para pekerja pembuat batu-bata, yaitu upah yang diberikan berupa hasil
mencetak batu bata perhari yang akan dijumlahkan batu bata yang
diperoleh dalam waktu seminggu. Upah yang diberikan kepada para
pembuat batu bata seharga Rp. 325 rupiah perbatu bata yang telah dibuat,
baik dari pembuatan batu bata kualitas A dan B kemudian hasil batu bata
yang diperoleh dalam seminggu batu bata dibagi 4 dan 6 orang
perkelompok. Mengikuti kesepakatan pada saat kedua belah melakukan
perjanjian baik itu waktu pemberian upah maupun besaran upah yang harus
pekerja terima. 2. Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem
pembayaran upah pekerja PT Union jaya di Desa Anjungan Kampung
Pramuka, hal ini diperbolehkan dalam hukum ekonomi syariah dan sah sah
saja, karena merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua belah
pihak. Pembayaran upah pekerja pembuat batu-bata PT Union Jaya yakni,
dalam jangka waktu yang ditentukan (dalam hal ini satu minggu).