ANALISIS SISTEM UPAH PEKERJA PEMBUAT BATU BATA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ilmi, Syaiful
dc.contributor.advisor Sultan
dc.contributor.author Arifin, M. Saiful
dc.date.accessioned 2022-06-10T15:14:49Z
dc.date.available 2022-06-10T15:14:49Z
dc.date.issued 2018-12-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/677
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang timbul pada praktek pekerja batu bata yang ditargetkan oleh pemilik usaha sebanyak 6 sak semen perhari, yang telah dikesepakati oleh pekerja batu bata diawal kesepakatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dari sistem upah pekerja pembuat batu bata PT Union Jaya di Desa Anjungan Kampung Pramuka dan untuk mengetahui pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pembayaran upah pekerja PT Union Jaya di Desa Anjungan Kampung Pramuka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan ialah pemilik PT Union Jaya dan pekerja pembuat batu batayang seting penelitiannya di Desa Anjungan Kampung Pramuka, dan diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa : 1. Sistem Upah Pekerja Batu-bata PT Union Jaya di Desa Anjungan Kampung Pramuka, mengenai sistem upah antara pemilik perusahaan PT Union Jaya dengan para pekerja pembuat batu-bata, yaitu upah yang diberikan berupa hasil mencetak batu bata perhari yang akan dijumlahkan batu bata yang diperoleh dalam waktu seminggu. Upah yang diberikan kepada para pembuat batu bata seharga Rp. 325 rupiah perbatu bata yang telah dibuat, baik dari pembuatan batu bata kualitas A dan B kemudian hasil batu bata yang diperoleh dalam seminggu batu bata dibagi 4 dan 6 orang perkelompok. Mengikuti kesepakatan pada saat kedua belah melakukan perjanjian baik itu waktu pemberian upah maupun besaran upah yang harus pekerja terima. 2. Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pembayaran upah pekerja PT Union jaya di Desa Anjungan Kampung Pramuka, hal ini diperbolehkan dalam hukum ekonomi syariah dan sah sah saja, karena merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Pembayaran upah pekerja pembuat batu-bata PT Union Jaya yakni, dalam jangka waktu yang ditentukan (dalam hal ini satu minggu). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.title ANALISIS SISTEM UPAH PEKERJA PEMBUAT BATU BATA en_US
dc.title.alternative STUDI KASUS PADA PT UNION JAYA DESA ANJUNGAN KAMPUNG PRAMUKA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account