Abstract:
Fokus penelitian ini adalah transaksi jual beli barang bekas pada agen
Bowo. Konteksnya adalah bagaimana pihak agen Bowo menyikapi pemulung
yang melakukan penipuan atau gharar dengan menjual barang curian dan juga
barang yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pihak
Bowo. Pertanyaan penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli barang
bekas di agen Bowo jalan Parit Haji Husin 2 di kecamatan Pontianak Tenggara?
2) Bagaimana pandangan hukum ekonomi syriah terhadap transaksi jual beli
barang bekas pada agen barang bekas di jalan Parit Haji Husin 2 di Kecamatan
Pontianak Tenggara?
Oleh karena itu dari hasil wawancara peneliti dengan pihak agen Bowo
menyampaikan bahwa transaksi jual beli awalnya berdasarkan kepercayaan
namun, kepercayaan tersebut dilanggar oleh pemulung. sehingga terjadilah
gharar atau penipuan yang membuat kepercayaan pihak Bowo kepemulung
hilang.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif.
Penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik
yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data peneliti menggunakan
reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa :
1) Transaksi yang terjadi pada agen Bowo di jalan Parit Haji Husin 2, yaitu
tidak ada lagi pemerisaan barang yang dilakukan oleh agen Bowo terhadap
barang yang dijual oleh pemulung. dikarenakan, agen Bowo sudah memberikan
trust atau kepercayaan penuh kepada pemulung yang telah menjadi pelanggan
tetapnya. 2) Dikaji dalam hukum ekonomi syariah bahwa transaksi jual beli
barang bekas yang terjadi di agen Bowo terdapat unsur gharar yang mana
unsur gharar itu dilihat dari si pemulung yang menjual barang curian dan
melanggar kriteria yang ditentukan agen Bowo.